Bakal Terapkan Multi Tarif, Pemerintah Usul Pungutan PPN 5% hingga 15%

Agustiyanti
6 Juni 2021, 17:16
tarif PPN, skema multi tarif PPN, PPN, tarif pajak
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Ilustrasi. Tarif PPN akan dinaikkan dari 10% menjadi 12%.

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini 10% menjadi 12%. Rencana ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang akan dibahas pemerintah dan DPR.

Dalam draf RUU KUP yang diperoleh Katadata.co.id, tarif PPN ditetapkan 12%. Namun, tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemerintah juga dapat mengenakan tarif PPN berbeda dari tarif tersebut atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean dan dalam daerah pabean. Tarif berbeda dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.

Ketentuan mengenai jenis barang dan/atau jasa kena pajak tertentu dan barang dan/atau jasa tidak berwujud tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.

Sementara itu, tarif PPN 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Namun, pemerintah berencana menghapus beberapa jenis barang dan yang tidak dikenai pajak, yakni barang hasil pertambangan dan pengeboran, serta kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak. Selain itu, terdapat beberapa jenis jasa yang juga dihapus dari daftar yang tidak dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medik, pelayanan sosial, keuangan, asuransi, dan pendidikan.

Pemerintah masih enggan mengkonfirmasi isi dari draf RUU KUP ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor meminta Katadata.co.id untuk menunggu pembahasan antara pemerintah dan DPR. "DJP saat ini sedang membahas dengan DPR. Nanti akan kami informasikan," ujarnya kepada Katadata.co.id.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...