Pemerintah Ingin Terapkan Pajak Minimum, Tarif 1% Penghasilan Bruto

Agatha Olivia Victoria
7 Juni 2021, 13:57
pajak minimum, pajak, pajak minimum badan, pph terutang, tarif pajak minimum badan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi. Pemerintah berencana menerapkan pajak minumum pada perusahaan yang memiliki PPh terutang lebih kecil dari 1% penghasilan bruto.

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax  yang dapat dikenakan, termasuk kepada perusahaan rugi. Rencananya, pajak minimum dipatok sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto. 

Dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diterima Katadata.co.id, WP badan yang pada satu tahun pajak memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, dikenakan PPh minimum. Pajak  dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

PPh minimum yang dihitung merupakan PPh terutang pada tahun pajak dikenakannya PPh minimum. Penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh WP badan baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait. Namun, tidak termasuk penghasilan dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Berikut contoh perhitungannya: 

PT AMT memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 500 juta dengan penghasilan kena pajak (PKP) Rp 20 juta. Maka PPh terutang adalah  20% dari Rp 20 juta sebesar Rp 40 juta. Sementara itu, PPh minimum yang harus dibayarkan yakni 1% dari penghasilan bruto Rp 500 juta adalah Rp 5 juta. 

 PPh terutang PT AMT lebih kecil dari 1% atas penghasilan brutonya. Maka pada tahun pajak 2022, PT AMT dikenai PPh minimum sebesar Rp 5 juta.

Besaran tarif dan/atau dasar pengenaan PPh minimum dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah. WP badan dengan kriteria tertentu dapat dikecualikan dari PPh minimum antara lain WP badan yang belum berproduksi komersial, WP badan yang secara natural memang mengalami kerugian, termasuk karena adanya bencana atau kondisi tertentu lainnya, dan/atau WP badan yang mendapatkan fasilitas PPh tertentu.

Dalam hal terhadap WP badan dilakukan pemeriksaan, PPh minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan. Ketentuan mengenai tata cara penghitungan PPh minimum, WP badan dengan kriteria tertentu, dan PPh minimum yang diperhitungkan nantinya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...