Tax Amnesty Jilid Kedua, Apa Beda dengan yang Pertama?

Agatha Olivia Victoria
7 Juni 2021, 16:29
tax amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah berencana menggelar pengampunan pajak atau tax amnesty jilid kedua. Rencana ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang masuk dalam program legislasi nasional 2021 dan segera dibahas antara pemerintah dan DPR.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Pratowo mengatakan program peningkatan kepatuhan pajak yang akan dijalankan pemerintah nanti berbeda dengan amnesti pajak pada 2016. Pemerintah akan lebih menekankan pada upaya peningkatan kepatuhan secara sukarela.

"Pemerintah menyadari, amnesti pajak tidak boleh tertalu sering diberikan. Kelonggaran atau fasilitas pajak yang diberikan diarahkan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak," ujar Yustinus dalam Webinar Ekonomi Pulih Menuju Kebangkitan Nasional akhir pekan lalu.

Menurut dia, program untuk meningkatkan kepatuhan pajak ini terutama ditujukan untuk pengusaha yang ingin patuh tetapi khawatir dengan sanksi. "Sedangkan yang coba-coba tidak boleh. Kami punya instrumen yang efektif dan banyak dengan penegakan hukum yang terukur," katanya.

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diterima Katadata.co.id, program pengampunan pajak akan dibagi kedalam dua golongan. Pertama, pengakuan harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 yang kurang atau belum diungkapkan saat tax amnesty jilid 1. Kedua, pengakuan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2019 yang kurang atau belum diungkapkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan.

"Wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud," demikian tertulis dalam Pasal 37 B ayat 1 Draf RUU KUP.

Harta bersih yang merupakan nilai harta dikurangin nilai utang dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Adapun tarif yang dikenakan untuk pengungkapan harta sebelum amnesti pajak pertama sebesar 15% atau 12,5% jika wajib pajak menyatakan akan menginvestasikan harta bersih ke instrumen surat berharga negara.

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...