Sembako Bakal Kena PPN, Kemenkeu: Pemerintah Tak Akan Membabi Buta

Agatha Olivia Victoria
9 Juni 2021, 18:42
PPN, sembako, sembako kena PPN, tarif PPN
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.
Ilustrasi. Pemerintah berencana menghapus kategori barang sembako dari daftar jenis barang yang mendapat pengecualian PPN.

Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi bahan-bahan pokok atau sembako. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan, pemerintah tidak akan membabi buta terkait rencana tersebut.

"Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil," kata Yustinus dalam akun twitter resminya, Rabu (9/6).

Advertisement

Menurut dia, barang yang dikonsumsi masyarakat banyak atau menengah ke bawah memang sudah sewajarnya dikenakan tarif PPN lebih rendah atau di bawah  10%. Sebaliknya, barang yang hanya dikonsumsi kelompok atas dapat dikenakan PPN lebih tinggi. Yustinus menilai hal tersebut merupakan bentuk keadilan.

"Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu, seperti filosofis pajak yakni gotong royong,. Beberapa barang atau jasa akan dibuat skemanya agar ringan," ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat untuk merancang dan memikirkan kemungkinan perubahan tarif PPN tersebut. Namun, penerapannya masih akan menunggu ekonomi pulih secara bertahap.

Di sisi lain, menurut dia, pemerintah akan terus memperkuat perlindungan sosial. Semakin banyak keluarga yang mendapatkan bansos dan subsidi maka akan jadi relevan dengan perubahan tarif PPN. "Bandingkan potensi bertambahnya pengeluaran dengan PPN misalnya 1% atau 5% dengan bansos atau subsidi yang diterima rumah tangga," ujar dia.

Rencana pengenaan tarif PPN untuk sembako tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 4A dalam beleid yang diterima Katadata.co.id tersebut, sembako dihapus dari jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement