Sri Mulyani Sayangkan Heboh Rencana Kenaikan Tarif PPN: Jadi Kikuk
Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12% di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir menuai kritik dari berbagai pihak. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan perubahan kebijakan perpajakan yang akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan tersebut belum final dan bahkan belum dibahas dengan DPR.
"Ini sangat disayangkan. Pasti Komisi XI banyak ditanya mengapa ada kebijakan seolah-olah PPN sudah naik. Padahal saat ini rakyat banyak menikmati bantuan pemerintah dan insentif perpajakan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (10/6).
Ia menjelaskan bahwa RUU KUP akan dibahas bersama Komisi XI DPR setelah dibacakan di sidang paripurna. Ia belum dapat membeberkan kepada publik seluruh rencana yang tertung dalam beleid tersebut.
Meski demikian, ia mengatakan, pemerintah telah mengirimkan RUU KUP kepada DPR bersama dengan surat presiden. "Situasinya saat ini menjadi agak kikuk setelah dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan ke DPR juga," ujar dia.
Ia pun menegaskan, pemerintah tetap berfokus pada pemulihan ekonomi saat ini. Seluruh instrumen APBN akan dikerahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dari Covid-19.
Meski begitu, Bendahara Negara ini menilai APBN tetap harus disehatkan kembali di tengah pemulihan ekonomi. Salah satunya, melalui reformasi pajak yang akan dibahas dalam RUU KUP.
"Jadi ini yang nanti kami bahas bersama DPR apakah implementasinya harus sekarang, satu bulan, enam bulan, atau satu tahun ke depan. Siapakah yang pantas dipajaki dan yang harus bersama bergotong-royong. Semuanya nanti akan kami presentasikan secara jelas di hadapan Komisi XI," katanya.
Pernyataan Sri Mulyani merespons cerita Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. Menurut dia, masyarakat cenderung tidak percaya bahwa Komisi XI belum menerima draf resmi RUU KUP dari pemerintah. "Lalu bertanya apa kerja kami, mereka mempertanyakan. Padahal kami sudah berupaya bekerja dengan sekeras-kerasnya untuk mengawal," ujar Andreas dalam kesempatan yang sama.
Ia pun meminta klarifikasi pemerintah mengapa belum ada penjelasan lengkap terkait isi RUU KUP. "Kami merasa terpojok padahal memang belum ada pembahasannya," katanya.
Andreas mengingatkan bahwa isu perpajakan perlu menjadi perhatian lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak. Rencana perubahan tarif pajak membutuhkan komunikasi publik.
Berdasarkan draf RUU KUP yang diterima Katadata.co.id, tarif PPN direncanakan naik dari 10% menjadi 12%. Namun, tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Pemerintah juga akan mengenakan tarif berbeda pada setiap barang/jasa. Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.
Selain itu, sembako akan dihapus dari jenis barang yang tidak dikenai PPN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017, sembako yang tidak dikenakan PPN yakni meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, dan telur. Kemudian, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.