BUMN Setor Dividen Rp 44 T Tahun lalu, 90% Disumbang Cuma 5 Perusahaan

Agatha Olivia Victoria
10 Juni 2021, 15:28
BUMN, dividen bumn, penerimaan negara
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. BUMN menyetorkan dividen Rp 44 triliun pada tahun lalu.

Kementerian Keuangan mencatat, Badan Usaha Milik Negara menyetorkan dividen Rp 44,6 triliun pada tahun lalu. Mayoritas atau 90,6% dari total dividen disumbangkan oleh lima BUMN.

"Kelima BUMN tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, PT Pertamina, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, PT Tekom Indonesia, dan PT Bank Mandiri Tbk," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam rapat bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (10/6).

Ia memerinci, BRI berkontribusi sebesar 26,4% dari total dividen, Bank Mandiri sebesar 22,2%, Pertamina 19,1%, Telkom Indonesia 17,8% dan BNI 5,2%. Pendapatan dari dividen BUMN mendominasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND) mencapai 67,5% pada tahun lalu. Sementara sisanya, berasal dari pendapatan surplus Bank Indonesia bagian pemerintah.

PNBP KND pada tahun lalu tercatat Rp 66,1 triliun. Namun, angka tersebut belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. "Pada tahun 2020 PNBP KND terkontraksi 18,1% terutama disebabkan adanya penurunan dividen," katanya.

Ia menyebutkan bahwa PNBP KND tumbuh rata-rata per tahun 24,7% pada periode 2016-2019. Namun pada tahun ini, PNBP KND ditargetkan hanya mencapai Rp 26,1 triliun dan sudah terealisasi Rp 14,2 triliun hingga April.

Kontribusi BUMN terhadap APBN, menurut Febrio, juga terus meningkat yakni pada 2017-2019 dengan pertumbuhan tertinggi 2018 mencapai 32%. Namun, turun pada tahun lalu akibat Pandemi Covid-19.

Kontribusi BUMN terbesar terhadap APBN 2020 berasal dari pajak yang mencapai 65%. Sisanya, berasal dari PNBP lainnya mencapai 23% dan dividen 12%. Kontribusi berupa pajak terdiri dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), bea cukai, pajak lain, dan retribusi Pemda. Sementara kontribusi berupa PNBP lainnya terdiri dari royalty, iuran migas, iuran jasa kepelabuhanan, dan lain-lain.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...