Kemenkeu Tak Berniat Pungut PPN atas Biaya Bersalin

Agatha Olivia Victoria
14 Juni 2021, 15:22
Biaya bersalin, PPN, PPN atas biaya bersalin, persalinan, kesehatan dipungut PPN
ANTARA FOTO/REUTERS/Yves Herman/foc/dj
Ilustrasi. Kementerian Keuangan memastikan biaya persalinan tak akan dikenakan PPN karena merupakan pelayanan kesehatan dasar.

Pemerintah menghapus jasa pelayanan kesehatan medis dari objek yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Meski begitu, Kementerian Keuangan mengatakan bahwa penghapusan tersebut tidak berarti akan ada pungutan PPN atas biaya bersalin.

Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa penghapusan objek dari daftar pengecualian PPN tidak membuat jasa tersebut otomatis terkena pajak. "Tidak ada niat sedikit pun memajaki biaya persalinan," ujar Yustinus kepada Katadata.co.id, Senin (14/6).

Menurut dia, seluruh biaya persalinan tidak akan dikenakan pajak apapun. Hal tersebut merupakan layanan kesehatan dasar.

Berdasarkan ayat 3 pasal 4A draf RUU KUP yang diterima Katadata.co.id, pelayanan kesehatan medis dihapus dari jenis barang yang tidak dikenai PPN. Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2012, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi, serta jasa dokter hewan.

Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, dan klinik kesehatan. Lalu, laboratorium kesehatan, sanatorium jasa psikologi dan psikiater, serta jasa pengobatan alternatif.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengatakan, reformasi perpajakan tahun depan akan meliputi dua aspek perbaikan, yakni administratif dan kebijakan. Reformasi administrasi meliputi penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, serta simplifikasi administrasi.

Reformasi perpajakan juga akan mencakup penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan. "Sedangkan reformasi kebijakan diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan negara," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR, akhir Mei 2021.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...