Dirjen Pajak Kaji Rencana Pungut Pajak Uang Kripto
Mata uang kripto berkembang pesat sebagai alat pembayaran dan investasi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Melihat potensi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana mengkaji pemajakan mata uang digital tersebut.
"Ini sumber baru yang perlu kami addresing," kata Dirjen Pajak Suryo dalam Forum Diskusi bertajuk Reformasi Sistem Perpajakan, Rabu (16/6).
Menurut dia, kripto memunculkan dinamika baru global yang berpotensi merubah kebijakan perpajakan seluruh dunia. Hal ini hampir sama dengan transaksi digital yang mulai dipungung pajak pertambahan nilai (PPN).
Ia menjelaskan, kelompok negara kaya G-7 baru-baru ini juga memutuskan untuk menerapkan pajak global minimum terhadap perusahaan-perusahaan multinasional, seperti Google, Facebook, Apple, dan Amazon sebesar 15%. Perusahaan multinasional juga harus membayar lebih banyak pajak di negara tempat mereka melakukan penjualan. "Ini juga harus kami address," ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa seluruh reformasi perpajakan yang akan dijalankan bertujuan untuk menciptakan situasi lebih baik. Reformasi perpajakan tak hanya diarahka untuk mendukung perbaikan ekonomi, tetapi juga aspek lainnya seperti kesehatan dan sosial.