Dirjen Pajak Kaji Penurunan Batas Nilai Pengusaha Kena Pajak

Agatha Olivia Victoria
22 Juni 2021, 08:33
ditjen pajak, pengusaha kena pajak, pajak
Ilustrasi. Batasan PKP saat ini adalah sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.

Bank Dunia menyarankan agar Indonesia menurunkan batas atau threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan tengah membahas dan mengkaji usulan tersebut.

Menurut dia, pemerintah memang ingin membangun basis pajak yang lebih adil melalui reformasi perpajakan. "Dengan demikian, APBN yang sehat dan berkelanjutan dapat terus didukung," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (21/6).

Batasan PKP saat ini merupakan hasil perubahan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 tahun 2013 dan berlaku sejak 1 Januari 2014. Sebelum diubah, batasan PKP dalam PMK 68 tahun 2010 adalah Rp 600 juta.

Bank Dunia menilai, tingginya ambang batas PKP menghambat penerimaan pajak. Maka dari itu, lembaga tersebut mengusulkan agar PKP bisa diturunkan agar bisa menggenjot kas negara.

Penerimaan negara hingga Mei 2021 belum tumbuh maksimal. Pendapatan negara dan hibah tercatat naik 9,31% dari Rp 664,6 triliun menjadi Rp 726,4 triliun. Angka tersebut baru 41,66% dari target Rp 1.743,6 triliun dalam APBN 2021.

Pemasukan negara berasal dari penerimaan dalam negeri yang naik 9,54% menjadi Rp 726,5 triliun dan hibah yang minus Rp 100 miliar. Pendapatan dalam negeri mencakup penerimaan perpajakan (pajak+bea cukai) yang tumbuh 6,2% menjadi Rp 568,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tumbuh 22,36% menjadi Rp 167,6 triliun.

Untuk penerimaan pajak saja (di luar bea cukai), realisasi telah mencapai Rp 459,6 triliun. Angka tersebut baru mencapai 37,4% dari target Rp 1.229,6 triliun dalam APBN 2021.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...