Dirjen Pajak Kaji Penurunan Batas Nilai Pengusaha Kena Pajak

Agatha Olivia Victoria
22 Juni 2021, 08:33
ditjen pajak, pengusaha kena pajak, pajak
Ilustrasi. Batasan PKP saat ini adalah sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.

Bank Dunia menyarankan agar Indonesia menurunkan batas atau threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan tengah membahas dan mengkaji usulan tersebut.

Menurut dia, pemerintah memang ingin membangun basis pajak yang lebih adil melalui reformasi perpajakan. "Dengan demikian, APBN yang sehat dan berkelanjutan dapat terus didukung," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (21/6).

Batasan PKP saat ini merupakan hasil perubahan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 tahun 2013 dan berlaku sejak 1 Januari 2014. Sebelum diubah, batasan PKP dalam PMK 68 tahun 2010 adalah Rp 600 juta.

Bank Dunia menilai, tingginya ambang batas PKP menghambat penerimaan pajak. Maka dari itu, lembaga tersebut mengusulkan agar PKP bisa diturunkan agar bisa menggenjot kas negara.

Penerimaan negara hingga Mei 2021 belum tumbuh maksimal. Pendapatan negara dan hibah tercatat naik 9,31% dari Rp 664,6 triliun menjadi Rp 726,4 triliun. Angka tersebut baru 41,66% dari target Rp 1.743,6 triliun dalam APBN 2021.

Pemasukan negara berasal dari penerimaan dalam negeri yang naik 9,54% menjadi Rp 726,5 triliun dan hibah yang minus Rp 100 miliar. Pendapatan dalam negeri mencakup penerimaan perpajakan (pajak+bea cukai) yang tumbuh 6,2% menjadi Rp 568,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tumbuh 22,36% menjadi Rp 167,6 triliun.

Untuk penerimaan pajak saja (di luar bea cukai), realisasi telah mencapai Rp 459,6 triliun. Angka tersebut baru mencapai 37,4% dari target Rp 1.229,6 triliun dalam APBN 2021.

Selain itu, Bank Dunia menyebutkan bahwa pengecualian pajak yang besar dan rendahnya tingkat kepatuhan menyebabkan pemungutan pajak di Tanah Air tidak efektif. "Hal ini menunjukkan dampak berganda pajak yang rendah di Indonesia," tulis Bank Dunia dalam laporan Indonesia Economic Prospects – June 2021 edition yang dirilis Kamis (17/6).

Maka dari itu, perpaduan seimbang antara reformasi perpajakan dan pengeluaran bisa lebih baik dibandingkan pemangkasan belanja secara besar-besaran. Pengurangan pengeluaran yang luar biasa, dinilai Bank Dunia, bisa menyebabkan program penanganan pandemi tidak efektif.

Sebelumnya, Pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako menjelaskan tak mudah mengejar penerimaan pajak seperti yang ditargetkan pemerintah. Apalagi, rasio pajak saat ini berada di level terendah dalam satu dekade. Namun, menurut dia, pemerintah tak punya pilihan untuk mengembalikan defisit APBN selain menggenjot penerimaan negara. Reformasi perpajakan menjadi kunci untuk mengejar target penerimaan.

"Saat ini memang ekonomi baru mulai kembali hidup, orang-orang mulai bekerja dan berusaha lagi. sehingga memang penerimaan pajak belum dapat digenjot tahun ini. Tapi upaya mendorong penerimaan harus mulai dikejar tahun depan dan aturannya harus disiapkan dari saat ini," ujar Ronny kepada Katadata.co.id, Senin (7/6).

Ia menilai langkah-langkah pemerintah untuk mereformasi perpajakan melalui perubahan skema tarif PPN, golongan tarif PPh orang pribadi, pajak karbon, hingga peningkatan kepatuhan pajak melalui pengungkapan aset sukarela dapat menjadi jalan untuk mendorong penerimaan. Jika seluruh kebijakan diterapkan dengan perhitungan yang matang, menurut dia, target penerimaan pajak yang tinggi mampu tercapai pada 2023.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...