Pemerintah Lanjutkan BLT Rp 1,2 Juta untuk 3 Juta UMKM, Dibayar Juli
Pemerintah akan melanjutkan penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai UMKM yang semula akan berakhir pada bulan ini. BLT UMKM akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta kepada 3 juta UMKM pada Juli 2021.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satrya mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses tambahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk melanjutkan progrma tersebut. "Sehingga totalnya nanti Rp 3,6 triliun," kata Eddy dalam Dialog produktif Rabu Utama: Update Dana PEN Kuartal II, Rabu (30/6).
Pada semester pertama tahun ini, pemerintah telah menyalurkan BLT kepada 9,8 juta pelaku UMKM dengan anggaran Rp 11,76 triliun. Selain bantuan tersebut, Eddy mengatakan terdapat beberapa program dukungan UMKM yang masih berlanjut yakni subsidi bunga hingga imbal jasa penjaminan (IJP) kredit usaha rakyat (KUR).
Edy menjelaskan bahwa penyaluran subsidi bunga KUR di perbankan cukup lancar selama ini. "Subsidi itu memang banyak dibutuhkan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa berpendapat bahwa penyaluran PEN UMKM hingga saat ini sudah sesuai jalur. "Termasuk bagaimana kami terus memberikan dukungan BPUM karena itu modal awal UMKM," kata Kunta.
Pemerintah, menurut dia, akan terus mengawasi program PEN, terutama untuk sektor UMKM. Hingga 25 Juni 2021, realisasi anggaran PEN mencapai Rp 237,4 triliun atau 34% dari pagu Rp 699, 43 triliun.
Program PEN 2021 terdiri dari lima pos yakni kesehatan yang telah terealisasi Rp 45,4 triliun atau 26,3%, perlindungan sosial Rp 65,36 triliun atau 42%. Kemudian, program prioritas Rp 39,79 triliun atau 31,1%, dukungan UMKM dan korporasi Rp 50,93 triliun atau 26,3%, serta insentif usaha Rp 36 triliun atau 63,5%.
Adapun untuk dukungan UMKM dan korporasi dana yang dialokasikan sebesar Rp 186,81 triliun pada tahun ini. Bantuan tersebut meliputi subsidi bunga UMKM Rp 31,95 triliun, bantuan produktif usaha mikro Rp 17,34 triliun, dan subsidi imbal jasa penjaminan Rp 8,51 triliun. Selanjutnya, melalui penyuntikan modal negara untuk BUMN, LPEI, dan LPI Rp 58,76 triliun, penempatan dana Rp 66,99 triliun, serta dukungan lainya Rp 3,27 triliun.
Syarat Penerima BLT UMKM
BPUM atau BLT UMKM dirancang dengan tujuan untuk membantu pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Programnya hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.
Pemerintah juga menyiapkan program KUR Super Mikro dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta dan bunga 3% yang berlangsung hingga Juni 2021. Sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 syarat penerimanya pengusaha mikro yang sedang Tidak menerima kredit modal Kerja dan investasi dari perbankan (unbankable). Syarat lainnya adalah:
1. Warga negara Indonesia.
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya.
4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pengawai BUMN dan BUMD.
Cara Mendaftar BLT UMKM
Pendaftaran bantuan ini dapat melalui Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten-kota. Pelaku UMKM dapat mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan. Data yang perlu disiapkan adalah:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Alamat tempat tinggal.
3. Bidang usaha.
4. Nomor telepon.
Cek Penerima BLT UMKM
Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, pelaku usaha dapat mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum. Setelah masuk ke situs itu, isi nomor KTP dan masukkan jawaban matematika untuk proses verifikasi.
Pelaku usaha lalu dapat melihat apakah berhak menerima bantuan atau tidak. Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, pelaku usaha dapat menghubungi kantor cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan. Pencairannya akan bertahap, sesuai tanggal yang diberikan oleh bank.