Investasi Permanen Pemerintah Hingga Tahun Lalu Capai Rp 3.031 T

Agatha Olivia Victoria
2 Juli 2021, 17:18
investasi permanen pemerintah, investasi, bumn, kekayaan negara
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Investasi permanen pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/lembaga di bawah Kemenkeu mencapai Rp 82,1 triliun.

Kementerian Keuangan melaporkan total investasi permanen pemerintah hingga tahun lalu mencapai Rp 3.031 triliun. Investasi tersebut berupa penyertaan modal negara (PMN) dan investasi permanen lainnya.

Direktur Kekayaan Negera Dipisahkan Kemenkeu Meirijal Nur menjelaskan bahwa investasi lainnya berbentuk laba ditahan dan cadangan laba. "Jadi ini total ekuitas," ujar Meirijal dalam Bincang Bareng DJKN dengan tema Peran Investasi Pemerintah Melalui BUMN di Bawah Kemenkeu, Jumat (2/7).

Investasi permanen pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/lembaga di bawah Kemenkeu mencapai Rp 82,1 triliun. Dari angka tersebut, nilai ekuitas naik menjadi Rp 90,7 triliun.

 Meirijal menyebutkan, BUMN/lembaga tersebut menyetorkan dividen kepada pemerintah dalam lima tahun terakhir sebesar Rp 3,1 triliun dan pajak Rp 7,3 triliun. Secara perinci, dividen diberikan sebesar Rp 444 miliar pada 2016, Rp 476,08 miliar pada 2017, Rp 587,63 miliar pada 2018, Rp 716,1 miliar pada 2019, dan Rp 887,18 miliar pada 2020.

Sementara untuk setoran pajak terdiri dari Rp 1,32 triliun pada 2016, Rp 1,39 triliun pada 2017, Rp 1,38 triliun pada 2018. Selanjutnya, Rp 1,66 triliun pada 2019 dan Rp 1,52 triliun pada 2020.

Ia berharap dividen dari BUMN/lembaga di bawah Kemenkeu bisa meningkat setiap tahunnya. Sementara untuk tahun ini, dividen dari BUMN/lembaga di bawah Kemenkeu ditargetkan dapat mencapai Rp 1 triliun. "Tetapi kami tekankan dividen bukan target utama BUMN," katanya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...