130 Negara Sepakat Reformasi Aturan Pajak, Kejar Raksasa Teknologi

Agustiyanti
6 Juli 2021, 09:21
reformasi aturan pajak, reformasi pajak, pajak digital, pajak teknologi, google, pajak google
Arief Kamaludin|KATADATA
Sebanyak 130 negara dan yurisdiksi ini mewakili lebih dari 90% dari produk domestik bruto (PDB) global.

Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyatakan sebanyak 130 negara dan yurisdiksi menyepakati rencana dua pilar baru untuk mereformasi aturan perpajakan internasional. Kesepakatan ini antara lain bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional, termasuk raksasa teknologi Google dan Facebook membayar bagian pajak yang adil di mana pun mereka beroperasi.

"Setelah bertahun-tahun melakukan kerja keras dan negosiasi, paket bersejarah ini akan memastikan bahwa perusahaan multinasional besar membayar pajak secara adil di mana-mana," kata Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann dalam keterangan akhir pekan lalu.

Sebanyak 130 negara dan yurisdiksi ini mewakili lebih dari 90% dari produk domestik bruto (PDB) global. Mereka bergabung dengan Pernyataan yang menetapkan kerangka kerja baru untuk reformasi pajak internasional.

Sementara itu, sekelompok kecil dari 139 anggota Kerangka Inklusif belum bergabung dengan kesepakatan ini. Adapun elemen kerangka kerja yang tersisa, termasuk rencana implementasi, akan diselesaikan pada bulan Oktober.

Kerangka kerja ini memperbarui elemen-elemen kunci dari sistem pajak internasional berusia seabad. Sistem ini tidak lagi sesuai dengan tujuan dalam ekonomi abad ke-21 yang terglobalisasi dan terdigitalisasi.

Paket dua pilar bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional (MNEs) besar membayar pajak di tempat mereka beroperasi dan memperoleh keuntungan, serta menambahkan kepastian dan stabilitas yang sangat dibutuhkan untuk sistem pajak internasional.

Pillar pertama akan memastikan distribusi keuntungan dan hak perpajakan yang lebih adil di antara negara-negara sehubungan dengan perusahaan multinasioonal raksasa, termasuk perusahaan digital. Pilar ini mengalokasikan kembali beberapa hak perpajakan atas perusahaan multinasional dari negara asal mereka ke pasar di mana mereka memiliki kegiatan bisnis dan mendapatkan keuntungan, terlepas dari apakah perusahaan memiliki kehadiran fisik di sana.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...