Analisis Data SPT Pajak 2020: 70% Pelaku Usaha Memangkas Karyawan

Agatha Olivia Victoria
6 Juli 2021, 18:52
pengurangan karyawan, umkm, spt pajak, pandemi corona, dampak Covid-19
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sebanyak Sebanyak 67% pelaku usaha mengalami penurunan omzet 25-75%.

Analisis data Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2020 menunjukkan 70% pelaku usaha mengurangi karyawan di tengah pandemi Covid-19. Pengurangan terutama terjadi pada kategori UMKM dan kelompok pegawai tidak tetap.

"Jadi pandemi ini dampaknya cukup signifikan," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam Webinar Pemulihan Ekonomi Nasional series: Manfaat Pajak untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa (6/7).

Pemangkasan karyawan itu seiring dengan menurunnya pendapatan pengusaha. Ia menyebutkan, penjualan berkurang karena 75% pelaku usaha yang menurunkan pembelian bahan baku. Sebanyak 67% pelaku usaha bahkan mengalami penurunan omzet 25-75%. "Penurunan omzet dan pembelian bahan baku terdalam terjadi pada kategori UMKM atau omzet di bawah Rp 5 miliar," ujar dia.

Yon mengatakan, sektor penyediaan akomodasi dan makanan minuman terdampak paling signifikan oleh Covid-19. Berdasarkan hasil SPT 2020, 94% pengusaha sektor terdampak pandemi, disusul konstruksi 90%, real estat 89%, transportasi dan pergudangan 88%, perdagangan 87%, jasa perusahaan 84%, dan manufaktur 81%.

Menurut dia, analisis data SPT tersebut mengonfirmasi hasil survei yang sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yang dilakukan pada pertengahan 2020. Dalam survei tersebut, tercatat 38% pelaku usaha mengubah kebijakan ketenagakerjaan untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Sebanyak 24% responden memberhentikan pegawai secara sementara dan 41% menunda atau memotong gaji.

Selanjutnya, tercatat 86% dari 12.822 responden mengaku adanya penurunan omzet. Kemudian 50% menurunkan permintaan bahan baku, dan 73% mengalami keterbatasan likuiditas operasional.

Badan Pusat Statistik mencatat, masih terdapat 19,1 juta penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 pada Februari 2021. Mayoritas mengalami pengurangan jam kerja.

Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, jumlah pekerja yang terdampak Covid-19 tersebut menurun dibandingkan Agustus 2020 yang mencapai 29,12 juta. "Tetapi tetap saja masih ada banyak yang terdampak pandemi," ujar Suhariyanto dalam Konferensi Pers Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2021, awal Mei 2021.

BPS mencatat pengangguran akibat Covid-19 mencapai 1,62 juta, bukan angkatan kerja (BAK) sebanyak 650 ribu. Sementara itu, penduduk usia kerja yang tidak bekerja akibat Covid-19 mencpai 1,11 juta dan 15,72 juta orang bekerja dengan pengurangan jam kerja.

Berdasarkan jenis kelamin, penduduk usia kerja terdampak Covid-19 pada Februari 2021 terdiri dari laki-laki sebanyak 11,29 juta orang dan perempuan sebanyak 7,81 juta orang. Penduduk usia kerja laki-laki terdampak Covid-19 lebih banyak dibandingkan perempuan pada hampir semua komponen kecuali pada komponen BAK karena Covid-19.

Dilihat dari daerah tempat tinggal, penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 terdiri dari penduduk perkotaan sebanyak 14,29 juta orang dan penduduk perdesaan sebanyak 4,81 juta orang. Pada semua komponen dampak Covid-19, persentase penduduk perkotaan jauh lebih besar dibandingkan dengan penduduk perdesaan. Pada komponen pengangguran karena Covid-19, kontribusi penduduk perkotaan yang terdampak mencapai 78,29% atau hampir empat kali lipat dibanding penduduk perdesaan.

Kelompok umur dewasa (25-59 tahun) merupakan kelompok yang paling banyak terdampak Covid-19 di semua komponen. Pada kelompok umur muda (15-24 tahun), dampak Covid-19 terbesar pada komponen pengangguran, sedangkan pada kelompok umur tua (60 tahun ke atas) dampak Covid-19 terbesar ada pada komponen BAK.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...