BI Catat Mayoritas Penyedia Jasa Pembayaran Bermodal di Atas Rp 15 M
Bank Indonesia mencatat terdapat 190 penyedia sistem pembayaran yang telah mengantongi izin dan melalui proses reklasifikasi. Mayoritas di antaranya merupakan perusahaan jasa pembayaran kategori satu dengan modal minimal Rp 15 miliar.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta menjelaskan, aturan terbaru BI mengklasifikasikan penyelenggaran jasa sistem pembayaran menjadi dua, yakni penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggaran infrastruktur sistem pembayaran (PIP).
PJP melakukan aktivitas penyediaan informasi sumber dana, payment initiation atau acquiring services, penatausahaan sumber dana, serta layanan remitansi, sedangkan PIP menyelenggarakan kliring dan penyelesaian akhir. Berdasarkan catatan BI hingga 1 Juli 2021, terdapat 181 PJP dan sembilan PIP.
"Kami saat ini menata kembali industri yang ada. Salah satunya dengan menetapkan persyaratan minum modal disetor bagi PJP berdasarkan kategori izin," ujar Filianingsih dalam Taklimat Media pada Rabu (14/7).
Filianingsih menjelaskan, terdapat tiga kategori PJP dalam peraturan Bank Indonesia atau PBI terbaru berdasarkan modal. PJP kategori satu dapat melakukan aktivitas layanan jasa pembayaran lengkap, mulai dari penyediaan informasi sumber dana, payment initiation atau acquiring services, penatausahaan sumber dana, hingga layanan remitansi. Untuk masuk dalam kategori ini, PJP harus memiliki modal minimal Rp 15 miliar.
PJP kategori dua wajib memiliki modal minimal Rp 5 miliar. Namun, izinnya terbatas pada layanan informasi sumber dana dan payment initiation atau acquiring services. Sedangkan PJP yang masuk dalam kategori tiga diwajibkan menyetorkan modal Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, tetapi izinnya terbatas hanya pada layanan remitansi.
Dari total 181 PJP, terdapat 159 PJP masuk dalam kategori satu dan 22 PJP masuk kategori dua.