Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Penghasilan Hingga Akhir Tahun

Agustiyanti
15 Juli 2021, 19:54
insentif pajak penghasilan, insentif pajak
Donang Wahyu|KATADATA
Pemerintah memperpanjang insentif tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Fasilitas pajak ini semula berakhir pada 30 Juni.

Ketentuan perpanjangan pemberian faslitas PPh ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, fasilitas PPh yang diperpanjang ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

Pertama, fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketiga, pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kesehatan.

Keempat, pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Di samping memperpanjang pemberian insentif PPh, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.

"Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi," ujar Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam Siaran Pers, Kamis (15/7).

Dalam penyesuaian terbaru, perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi memperoleh insentif PPh pasal 21, insentif PPh pasal 22 impor, insentif angsuran PPh pasal Pasal 25, dan insentif PPN.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...