Reformasi Pajak Global, RI Bisa Memajaki 100 Perusahaan Multinasional

Abdul Azis Said
15 Juli 2021, 20:58
pajak, G20, perusahaan multinasional, reformasi pajak global
Arief Kamaludin|KATADATA
Kesepakatan G20 mendatangkan kesempatan bagi Indonesia untuk mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan global yang diterima perusahaan multinasional

Negara-negara G20 menyepakati reformasi sistem perpajakan global yang antara lain mencakup upaya memajaki perusahaan multinasional, termasuk raksasa-raksasa teknologi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, kesepakatan ini berpotensi mendatangkan penerimaan negara lantaran membuka peluang bagi Indonesia untuk memajaki 100 perusahaan multinasional. 

"Indonesia memiliki kesempatan untuk memperoleh tambahan pemajakan atas penghasilan dari setidaknya 100 perusahaan multinasional yang menjual produknya di Indonesia." kata Febrio dalam siaran pers, Kamis, (15/7).

Peluang tersebut berdasarkan ketentuan pilar pertama yang ada dalam kesepakatan. Dalam ketentuan tersebut, Indonesia berkesempatan mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan global yang diterima perusahaan multinasional. Syaratnya, yakni perusahaan merupakan entitas berskala besar dengan omzet global di di atas 20 miliar euro dan memiliki profit minimum 10% sebelum pajak.

Perusahaan-perusahaan tersebut, menurut Febrio, selama ini tidak membayar pajak di Indonesia, termasuk yang memasok layanan digital. Hal ini karena dalam sistem perpajakan yang lama, pemerintah tidak memiliki wewenang menarik pajak dari perusahaan yang tidak memiliki kantor fisik atau badan usaha tetap (BUT) di dalam negeri.

Sementara pada pilar kedua, perusahaan multinasional dengan nilai lebih kecil yakni minimum omzet konsolidasi 750 juta euro wajib membayar pajak penghasilan dengan nilai minimum 15% di negara domisili.

Pilar kedua ini, menurut Febrio, juga menawarkan peluang baru. Pemerintah diperbolehkan memajaki perusahaan multinasional yang berdomisili di dalam negeri meskipun tarif pajak penghasilan efektifnya kurang dari 15%. Febrio menilai kesepakatan pilar kedua ini bakal merombak sejumlah strategi pemerintah menarik investasi, terutama penghapusan insentif pajak untuk beberapa perusahaan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...