Mayoritas Dana Haji Diparkir di Sukuk Negara, Nilainya Capai Rp 89,9 T
Kementerian Keuangan mencatat penempatan dana haji pada surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara per Juli 2021 mencapai Rp 89,92 triliun. Adapun, total kelolaan dana haji mencapai Rp 150 triliun pada Mei 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penempatan dana haji pada instrumen utang negara dimulai sejak 2009 melalui kesepakatan yang ditandatangani Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama. Dana haji dan dana ubadi umat ditempatkan ke dalam Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN melalui private placement.
"Penempatan dana haji dalam SBSN membantu dalam mengurangi risiko gagal bayar, memberikan alternatif investasi yg aman dan memberikan imbal hasil yang kompetitif," ujar Sri Mulyani dalam sambutannya sebagaimana dibacakan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam webinar, Senin, (19/7).
Penempatan dana haji pada SBSN, menurut dia, juga mempermudah pengelolaan portofolio dan menciptakan transparansi penempatan dana haji yang sering mendapat sorotan masyarakat.
Ia menekankan, BPKH harus mampu mengelola dana haji untuk ditempatkan pada instrumen investasi yang menjanjikan. Hal ini lantaran kebutuhan biaya haji yang terus meningkat di tengah setoran biaya penyelenggaraan haji (BPIH) stagnan.