Besok, Pemerintah akan Tarik Utang Rp 12 Triliun Lewat Lelang Sukuk
Pemerintah berencana menarik utang melalui penerbitan surat berharga syariah nasional (SBSN) atau sukuk negara seri surat perbendaharaan negara syariah (SPN-S) dan project based sukuk (PBS) pada besok, (27/7). Lewat lelang ini, pemerintah menargetkan dapat meraup Rp 12 triliun, yang akan dipakai untuk mendanai APBN 2021.
"Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S dan PBS untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021." demikian tertulis dalam keterangan pers Direktorat jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Senin, (26/7).
Lelang dibuka besok, mulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, sedangkan hasil lelangnya akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada 29 Juli 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
Pemerintah akan melelang satu seri SPN-S dan lima seri PBS, antara lain penerbitan kembali SPN-S 14012022 dengan tanggal jatuh tempo 14 Januari 2022 dan imbalan diskonto. Dari lima seri PBS, dua di antaranya adalah penawaran baru yakni PBS031 dan PBS032 yang akan jatuh tempo pada 15 Juli 2024 dan 15 Juli 2026.
Sementara tiga jenis PBS lainnya berupa penerbitan kembali sukuk yang telah jatuh tempo. PBS030 diperpanjang hingga 15 Juli 2028 dan imbalan 5,875%, PBS029 diperpanjang hingga Maret 2034 dan imbalan 6,375%, serta PBS028 jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75%.
Penerbitan obligasi pemerintah ini akan dilakukan melalui lelang terbuka dengan Bank Indonesia (BI) sebagai agen lelang. Peserta lelang terdiri atas dealer utama, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan BI. Pembelian obligasi ini juga bisa dilakukan oleh siapa saja baik investor individu maupun institusi melalui penawaran yang diajukan kepada dealer utama.