Sumbangan Akidi Tio Rp 2 T Masuk Penerimaan Negara, Ini Mekanismenya

Abdul Azis Said
29 Juli 2021, 15:57
sumbangan akidi tio, akidi tio, hibah, peneriman negara, kemenkeu, sumbangan Covid-19, sumbangan 2t
Donang Wahyu|KATADATA
Keluarga pengusaha Akidi Tio menyumbangkan dana Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19.

Sumbangan Akidi Tio senilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 akan dihitung sebagai penerimaan negara dalam bentuk hibah. Kemeterian Keuangan memastikan mekanisme penggunan donasi ini akan mengikuti kesepakatan yang ada dalam perjanjian antara pemberi dan penerima hibah. 

"Penggunaan dan peruntukannya berdasarkan isi perjanjian hibah antara pemberi hibah dan penerima." kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari kepada Katadata.co.id, Kamis, (29/7).

Advertisement

Ia menjelaskan, proses pencatatan rencana penyaluran hibah akan dilakukan melalui kantor perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu di Palembang. Dalam mekanisme penyaluran hibah, harus ada perjanjian antara pemberi hibah yaitu keluarga Akidi dengan penerima yaitu Kapolda Sumatera Selatan Adapun encatatan di Kemenkeu akan dilakukan setelah surat perjanjian sudah dibuat.

Perjanjian tersebut, menurut dia, akan diregistrasi di kantor DJPb Palembang. Selanjutnya dilakukan izin pembukaan rekening hibah melalui kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Rahayu mengatakan, rekening ini yang nantinya dipakai untuk proses pemindahan dana dari pemberi kepada penerima, serta pembukaan rekening dilakukan atas nama kementerian atau lembaga (K/L) penerima.

Ia juga menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan rekening akan dilakukan oleh penerima dana hibah dengan melakukan pelaporan rekening kepada KPPN setiap bulan. Sedangkan pertanggungjawaban akhir penggunaan dana hibah tersebut akan dilakukan oleh K/L terkait dalam laporan keuangannya.

"Sebagi pertanggungjawaban akhir atas pemanfaatan dan penggunaan hibah tersebut, maka akan dituangkan di dalam laporan keuangan Polri sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pada periode penyusunan Laporan Keuangan KL (LK-KL)," kata Rahayu.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement