Sri Mulyani Bebaskan Pajak Sewa Toko di Pasar dan Mal Selama 3 Bulan

Abdul Azis Said
3 Agustus 2021, 13:46
pajak sewa toko, pembebasan pajak sewa toko, bebas pajak sewa toko, sri mulyani bebaskan pajak sewa toko
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Kriteria pedagang eceran yang akan mendapat subsidi pajak sewa toko adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan atau jasa kepada konsumen akhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan baru terkait pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penyewaan toko atau bangunan usaha kepada pedagang eceran. Pembebasan pajak sewa toko ini akan diberikan selama tiga bulan pada periode penyewaan Agustus hingga Oktober 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.  Ketentuan ini mulai berlaku sejak 30 Juli. 

Adapun kriteria pedagang eceran yang akan mendapat subsidi pajak tersebut adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan atau jasa kepada konsumen akhir.

"Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran,"  demikian tertulis dalam PMK tersebut.

Bentuk sewa tempat usaha yang memperoleh insentif ini antara lain, tempat usaha berupa bangunan yang berdiri sendiri, pertokoan di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, serta pasar rakyat.

Penerima manfaat subsidi juga nantinya bukan hanya akan dibebaskan dari biaya sewa tetapi juga biaya pelayanan (service charges). Biaya layanan ini termasuk yang ditagih bersamaan dengan pembayaran sewa maupun yang ditagih secara terpisah.

Pemberian subsidi pajak penyewaan toko bagi pedagang eceran merupakan salah satu dari beberapa bentuk insentif baru yang diberikan pemerintah atas penerapan PPKM darurat yang berlanjut menjadi PPKM level 4. Para pedagang eceran yang termasuk sebagai pemilik warung juga akan mendapat bantuan sosial sebesar Rp 1,2 juta kepada 1 juta pemilik warung. Bansos tunai ini juga akan diberikan kepada pedagang kaki lima.

"Bantuan UMK dan PKL Warung ini sedang difinalisasi dan diharapkan sudah bisa langsung dijalankan melalui TNI dan Polri, regulasinya ini sudah disiapkan dan ini akan dibagikan  sebesar Rp1,2 juta per orang dan ini untuk 1 juta target." kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin, (2/8).

Selain dua bentuk bantuan kepada pengusaha kecil tersebut, insentif baru juga bakal diberikan kepada pengusaha di sektor hotel, rekreasi dan kafe (horeka) yang ikut terdampak paling parah akibat minimnya kunjungan wisata selama PPKM Darurat dan PPKM Level 1-4. Bantuan ini juga tengah dalam proses penyusunan aturan oleh pemerintah.

Sementara pemerintah menyediakan anggaran PEN sebesar Rp 62,83 triliun untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha. Dukungan terutama diberikan melalui pembebasan pajak seperti pembebasan pajak angsuran PPh 25, tarif PPh Badan, PPh Final UMKM, PPnBM Kendaraan Bermotor dan PPN Perumahan DTP dan sebagainya.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...