Pajak Diramal Tak Capai Target Tahun Ini, Bukan karena Banjir Insentif
Pemerintah menambah sejumlah insentif pajak kepada dua usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional. Meski demikian, kinerja penerimaan pajak diperkirakan tak akan banyak terpengaruh dan masih mampu mencapai 91% hingga 95% target tahun ini.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet memperkirakan realisasi pajak hingga akhir tahun sebesar Rp 1.175 triliun hingga Rp 1.122 triliun, atau 91%-95% dari target APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Ini sedikit lebih rendah dari proyeksi yang dibuat pemerintah awal bulan lalu 95,7%.
"Faktor yang mendorong tidak tercapainya target penerimaan pajak lebih karena kinerja perekonomian. Pemberian insentif pajak relatif lebih kecil pengaruhnya," kata Yusuf kepada Katadata.co.id, Selasa, (3/8)
Menurut dia, pemerintah tentu sudah menghitung potensi kehilangan pendapatan negara dari pemberian insentif pajak sehigga tak akan banyak mempengaruhi realisasi pajak. Adapun kemungkinan terjadinya shortfall pajak disebabkan oleh melesetya target pertumbuhan ekonomi.
"Defisit anggaran mungkin bisa sedikit melebar di kisaran 5,8% sampai 5,9% pada akhir tahun." kata dia.
Yusuf menilai, subsidi pajak sangat penting bagi dunia usaha. Namun, insentif menjadi tak efektif lantaran ekonomi masih terhambat kenaikan kasus. Ia menilai, insentif pajak dapat memberikan efek signifikan pada perekonomian jik ekonomi mulai pulih.
Pengamat pajak INDEF Nailul Huda menilai insentif pajak yang diberikan pemerintah saat ini sudah cukup banyak. Namun, belum ada efek yang signifikan pada pemulihan ekonomi.
"Karena perekonomian hingg kini belum terdorong optimal, maka insentif perpajakan yang ada sekarang patut dievaluasi efektivitasnya supaya insentif pajak yang diperlukan saja yang diberikan." ujarnya.