BI Perkuat Kerja Sama LCS, Pelaku Usaha Bisa Transfer Rupiah ke Jepang

Abdul Azis Said
5 Agustus 2021, 16:34
LCS, Bank Indonesia, Jepang, Rupiah
Donang Wahyu|KATADATA
Kesepakatan LCS antara BI dan Bank Sentral Jepang juga mencakup upaya peningkatan fleksibilitas transfer atas rekening mata uang rupiah di Jepang.

Bank Indonesia (BI) menyepakati penguatan penerapan local currency settlement (LCS)  atau penukaran mata uang lokal dengan bank sentral Jepang (JMOF). Kesepakatan yang berlaku mulai hari ini (5/8) tersebut mencakup sejumlah kerja sama, mulai dari ketentuan menyangkut instrumen lindung nilai hingga fleksibiltas transfer rekening.

Penguatan dilakukan dengan memberikan pelonggaran aturan transaksi valas dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara dengan mata uang rupiah dan yen. Beberapa ketentuan yang diperkuat antara lain, me

Selain itu kesepakatan ini juga mencakup upaya peningkatan fleksibilitas transfer atas rekening mata uang rupiah di Jepang. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan ambang batas maksimum transaksi tanpa dokumen underlying hingga US$ 500 ribu per transaksi.

"Penguatan kerangka kerja sama ini sebagai upaya berkelanjutan untuk mendorong perdagangan dan investasi, serta memperkuat stabilitas makroekonomi melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang." tulis dalam keterangan resmi yang dirilis BI siang ini, (5/8).

Langkah untuk memperkuat kerjasama LCS ini berdasarkan pada nota kesepahaman antara BI dengan JMOF yang sudah ditandatangani sejak 5 Desember 2019 silam. Sementara kerangka kerjasama ini sudah berlangsung hampir setahun, setelah pemberlakuan pertama kali pada 31 Agustus 2020.

BI berharap implementasi kerjasama ini dapat mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas bagi kedua negara. Terutama bagi pelaku usaha dan individu untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan, investasi langsung, serta kegiatan transaksi lainnya seperti remitansi antara Indonesia dan Jepang.

Jepang menjadi negara kedua yang melakukan perluasan implementasi LCS dengan Indonesia, setelah awal minggu ini bank sentral Malaysia (BNM) juga menyepakati kesepakatan serupa. Perluasan ini mencakup transaksi dalam mata uang rupiah-ringgit untuk investasi langsung, income transfer hingga layanan remitansi.

Penguatan kerja sama LCS antara BI dan BNM ini juga mencakup pelonggaran aturan transaksi valas seperti yang dilakukan antara BI dengan JMOF. Ini dilakukan dengan memperluas instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan US$ 200.000 per transaksi. Dalam kesepakatan tersebut kedua bank sentral juga menambah daftar bank di masing-masing negara yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD).

Jepang dan Malaysia merupakan salah dua dari empat negara yang sudah menyepakati implementasi LCS, dua lainnya adalah Tiongkok dan Thailand. Hanya saja kesepakatan LCS dengan Tiongkok belum dimulai pasalnya nota kesepahaman baru ditandatangani tahun lalu dan teknisnya baru saja rampung dibahas bulan lalu.

"Seluruh persyaratan maupun teknis operasional mengenai LCS antara Indonesia dan Tiongkok itu sudah selesai, bahkan juga untuk mekanisme operasionalnya, penunjukan bank-banknya itu juga selesai sampai dengan mekanisme secara tekni. Bahkan kami juga sudah melakukan sosialisasi LCS dengan K/L dan dunia usaha." kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers pengumuman hasil RDG pada pertengahan Juli lalu.

Perry mengatakan penyelesaian tersebut memberi kabar baik untuk sektor usaha dalam negeri yang berorientasi pada ekspor ke negeri tirai bambu. Hal ini karena adanya kesepakatan tersebut membuat transaksi antara kedua negara tak lagi bergantung terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan bisa menggunakan mata uang lokal yuan dan rupiah.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...