Pahami 7 Syarat Dapat Insentif Pajak Rumah dan Tak Kena Tagihan Lagi

Abdul Azis Said
10 Agustus 2021, 13:35
pajak rumah, insentif pajak, ppn rumah, ppn pembelian rumah, KPR
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar bisa mendapatkan subsidi pajak 100%. Sementara untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar diberikan diskon PPN 50%.

Pemerintah memperpanjang insentif subsidi pajak pembelian rumah melalui skema pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) hingga Desember 2021. Namun, pemerintah dapat membatalkan insentif atau menagihkan kembali pajak rumah jika tak memenuhi sejumlah kondisi. 

Kebijakan insentif pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru No. 103/PMK.010/2021 yang ditetapkan akhir bulan lalu. Beleid baru ini  mengatur kemungkinan pemerintah untuk membatalkan pemberian subsidi atau kembali menagih PPN kepada pembeli rumah jika melanggar tujuh syarat yang telah ditetapkan, seperti di bawah ini:

  1.  Objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Rumah tapak yang dimaksud mencakup rumah tunggal maupun rumah deret serta bertingkat ataupun tidak. Selain itu rumah tapak dalam aturan tersebut juga mencakup bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kenator. Sementara subsidi untuk hunian rumah susun hanya diberikan bagi unit yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
  2. Pembelian dilakukan pada lebih dari satu unit oleh satu orang pribadi. Subsidi hanya akan diberikan untuk setiap pembelian satu unit rumah tapak atau satu unit unian rumah susun per orang.
  3. Pembelian rumah bukan oleh orang pribadi. Subsidi hanya akan diberikan untuk pembelian yang dilakukan oleh WNI dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) serta WNA yang memiliki NPWP.
  4. Penagihan akan dilakukan apabila pembelian dilakukan sebelum atau setelah periode pemberian insentif. Subsidi hanya diberikan untuk pembelian rumah pada periode Maret hingga Desember 2021.
  5. Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha mencantumkan identitas pembeli yang tidak benar. Data ini mencakup nama pembeli serta NPWP atau NIK pembeli. Selain itu, pembatalan juga dilakukan apabila dalam faktur tersebut tidak menuliskan keterangan "PPN Ditanggung Pemerintah Eksekusi PMK.../PML.010/2021"
  6. Unit dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak pembelian.
  7. Berita acara serah terima pembelian rumah yang dilakukan pada periode Agustus hingga Desember 2021 tidak didaftarkan dalam sistem online. Pencatatan yang dimaksud melalui aplikasi Sikumbang yang dikelolan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pemberian subsidi pajak diharapkan mampu mendongkrak sektor properti. Sektor ini menurutnya sangat strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat terhadap sektor ekonomi lainnya. Selain itu, perbaikan di sektor properti bisa ikut menyerap tenaga kerja yang relatif besar

"Pemerintah memberikan insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional." ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Katadata.co.id, Selasa, (10/8)

Kategori rumah tapak dan hunian rumah susun yang bisa mendapatkan subsidi PPN harus memiliki harga jual di bawah Rp 5 miliar, serta jenis rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Rumah yang dijual belikan juga harus sudah mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Besaran PPN yang akan diberikan juga berbeda-beda berdasarkan harganya. Pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar bisa mendapatkan subsidi pajak 100%, sedangkan rumah harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar diberikan diskon PPN 50%.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...