BKPM: UMKM Hanya Butuh 30 Menit untuk Kantongi Izin Usaha Lewat OSS

Abdul Azis Said
12 Agustus 2021, 14:53
OSS, UMKM, Investasi, BKPM, Pengusaha, Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, pemerintah menanggung biaya penerbitan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat halal, sehingga tidak ada biaya seperpun yang dikeluarkan UMKM untuk memperoleh NIB.

Pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam memberikan izin usaha melalui sistem online single submission (OSS). UMKM bisa mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) hanya dalam 30 menit.

"Nomor induk berusahanya bisa keluar bahkan dalam 30 menit, yang penting tidak ada ada masalah signal atau terkendala listrik," ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil sebuah diskusi virtual, Kamis, (12/8)

Advertisement

Selain penerbitan NIB yang cepat, ia menyebut UMKM juga dapat memperoleh pembebasan berbagai biaya perizinan. Pemerintah  menanggung menanggung biaya penerbitan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat halal, sehingga tidak ada biaya seperpun yang dikeluarkan UMKM untuk memperoleh NIB.

Namun, Bahlil menekan kebijakan berbeda diterapkan bagi pengusaha yang bisnisnya termasuk usaha besar dengan modal kerja di atas Rp 5 miliar dan berisiko tinggi. Pengusaha tersebut masih akan ditagih sejumlah dokumen, salah satunya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penerbitan izin dilakukan melalui kementerian terkait.

Ia menilai, usaha UMKM biasanya tak hanya memiliki modal kecil tetapi juga risiko yang rendah. Oleh karena itu, UMKM hanya memerlukan komitmen tanpa perlu mengurus dokumen perizinan seperti usaha dengan modal besar.

"UMKM itukan modal kerja sekitar Rp 500 hingga Rp 600 juta. Penerbitan AMDAL biasanya membutuhkan biaya sampai Rp 800 juta, tidak mungkin juga biaya amdal lebih besar dari modal kerjanya." ujarnya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement