BKPM: UMKM Hanya Butuh 30 Menit untuk Kantongi Izin Usaha Lewat OSS
Pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam memberikan izin usaha melalui sistem online single submission (OSS). UMKM bisa mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) hanya dalam 30 menit.
"Nomor induk berusahanya bisa keluar bahkan dalam 30 menit, yang penting tidak ada ada masalah signal atau terkendala listrik," ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil sebuah diskusi virtual, Kamis, (12/8)
Selain penerbitan NIB yang cepat, ia menyebut UMKM juga dapat memperoleh pembebasan berbagai biaya perizinan. Pemerintah menanggung menanggung biaya penerbitan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat halal, sehingga tidak ada biaya seperpun yang dikeluarkan UMKM untuk memperoleh NIB.
Namun, Bahlil menekan kebijakan berbeda diterapkan bagi pengusaha yang bisnisnya termasuk usaha besar dengan modal kerja di atas Rp 5 miliar dan berisiko tinggi. Pengusaha tersebut masih akan ditagih sejumlah dokumen, salah satunya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penerbitan izin dilakukan melalui kementerian terkait.
Ia menilai, usaha UMKM biasanya tak hanya memiliki modal kecil tetapi juga risiko yang rendah. Oleh karena itu, UMKM hanya memerlukan komitmen tanpa perlu mengurus dokumen perizinan seperti usaha dengan modal besar.
"UMKM itukan modal kerja sekitar Rp 500 hingga Rp 600 juta. Penerbitan AMDAL biasanya membutuhkan biaya sampai Rp 800 juta, tidak mungkin juga biaya amdal lebih besar dari modal kerjanya." ujarnya.