BI Sempurnakan Ketentuan Pasar Uang, Atur Valuta Asing

Abdul Azis Said
12 Agustus 2021, 15:50
pasar uang, bank indonesia, dolar as, valuta asing
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Ilustrasi. Ruang lingkup pengembangan pasar uang dalam ketentuan baru, meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi di pasar uang yang dilakukan secara menyeluruh.

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang yang merupakan penyempurnaan tiga beleid aturan pasar uang sebelumnya. Beleid yang mulai berlaku efektif 31 Desember 2021 tak hanya mengatur rupiah, tetapi juga pasar uang valuta asing dan pasar valas.

"Penyempurnaan tersebut ditujukan guna mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas yang mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan, sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional." kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Selasa (10/8). 

Erwin menjelaskan, penyempurnaan ketentuan pasar uang adalah realisasi Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025. Salah satu visi dalam BPPU, yaitu mewujudkan regulatory framework yang agile, industry-frandly, inovatif dan memenuhi kaidah internasional.

Ruang lingkup pengembangan pasar uang dalam ketentuan baru ini meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi di pasar uang yang dilakukan secara menyeluruh. Aturan ini juga turut melakukan pengaturan terhadap produk, pelaku pasar dan lembaga pendukung pasar uang, harga acuan, infrastruktur pasar keuangan serta data dan informasi.

Selain itu, cakupan beleid baru ini juga semakin lebar. Ketentuan ini bukan hanya akan memayungi pasar uang rupiah, tetapi juga  pasar uang valas dan pasar valas.

Adapun saat aturan ini berlaku efektif akhir tahun nanti,  tiga PBI lainya yang  mengatur pasar uang tidak lagi berlaku. PBI tersebut antara lain, PBI Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif, PBI Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang dan PBI Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...