Penjualan Rumah Jeblok pada Kuartal II Meski Diguyur Insentif Pajak

Abdul Azis Said
13 Agustus 2021, 15:17
penjualan rumah, insentif pajak, pajak rumah
ANTARA FOTO/Seno
Ilustrasi. Penjualan rumah tak terdongkrak meski pemerintah pemerintah memberikan insentif pajak pembelian rumah.

Bank Indonesia mencatat, penjualan rumah pada kuartal II tahun ini turun 13% dibandingkan kuartal sebelumnya atau 10% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penjualan rumah tak terdongkrak meski pemerintah pemerintah memberikan insentif pajak pembelian rumah. 

Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang dirilis Bank Indonesia menunjukkan, kontraksi cukup dalam sepanjang April-Mei, jauh lebih buruk dibandingkan kinerja kuartal sebelumnya yang berhasil tumbuh 13,95% secara tahunan. Ini sekaligus mengakhiri periode pemulihan yang sudah berlangsung sejak kuartal ketiga tahun lalu.

Penurunan volume penjualan terjadi pada semua tipe rumah, terutama rumah tipe kecil. Penjualan rumah tipe kecil terkontraksi 15,4% secara tahunan, jauh di bawah pertumbuhan 9,69% pada kuartal sebelumnya. Sementara dibanding kuartal sebelumnya, penjualan rumah kecil turun 11,74% dibanding kuartal sebelumnya.

Penjualan rumah tipe besar juga turun. Pertumbuhan tahunannya terkontraksi 12,99%, berbalik dari kuartal pertama yang berhasil tumbuh 9,69%. Sementara secara kuartalan, penjualan rumah tipe besar terkontraksi hingga mencapai 20,33%.

Sementara itu, penjualan rumah tipe menengah mashih tumbuh positif mencapai 3,63% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, melambat signifikan dibandingkan pertumbuhan kuartal I yang mencapai 25,86%. Sementara dibandingkan kuartal I 2021, penjualan rumah tipe menengah pada kuartal II 2021 terkontraksi 12,97%.

Bank Indonesia menyebut, ada lima alasan yang menyebabkan penurunan penjualan rumah:

  1. Kenaikan harga bahan bangunan
  2. Perizinan dan birokrasi
  3. Tingkat suku bunga
  4. Proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR
  5. Pembayaran pajak.

Penjualan properti pada kuartal II justru anjlok di tengah langkah pemerintah membanjiri stimulus. Terbaru, Sri Mulyani memutuskan untuk memperpanjang periode penyaluran subsidi PPN pembelian rumah yang semula berakhir bulan ini, kemudian diperpanjang hingga akhir tahun.

Subsisi PPN yang akan ditanggung hanya untuk properti baru siap huni dengan harga tidak lebih dari Rp 5 miliar. Skemanya pun akan berbeda-beda sesuai dengan harga. Rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar akan mendapat potongan pajak 100%, sementara Rp 2 miliar ke atas hingga Rp 5 miliar akan mendapat potongan 50%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...