Subsidi Pajak untuk Impor Alat Tes PCR Sudah Mencapai Rp 366 Miliar

Abdul Azis Said
19 Agustus 2021, 11:23
tes pcr, subsidi pajak, insentif pajak, impor tes pcr
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Kementerian keuangan mencatat, realisasi penyaluran insentif perpajakan untuk impor alat kesehatan sepanjang tahun ini hingga bulan Juli sudah mencapai Rp 799 miliar.

Kementerian Keuangan mencatat pemberian insentif untuk impor alat tes PCR menyerap anggaran paling besar dibandingkan alat kesehatan lainnya. Realisasi subisidi pajak yang sudah diberikan pemerintah sepanjang tahun ini hingga 14 Agustus mencapai Rp 366,76 miliar.

Total insentif perpajakan untuk importasi alat tes PCR terdiri atas, pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Subsidi BM tercatat sebesar Rp 107 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak dipungut Rp 193 miliar, serta pembebasan PPh Pasal 22 Rp66 miliar.

Advertisement

Alat tes PCR merupakan salah satu barang yang paling pertama diberi subsidi pajak importasi oleh pemerintah. Subsidi ini sudah diberikan sejak awal pandemi pada Maret 2020.

"Adanya insentif fiskal dan prosedural untuk importasi PCR Test ini diharap mampu memenuhi kebutuhan PCR Test bagi kegiatan testing dan tracing dengan harga yang murah dan mudah untuk didapatkan," demikian tertulis dalam keterangan pers Kementerian Keuangan yang diterima Katadata.co.id, Kamis (19/8).

Kementerian keuangan juga mencatat realisasi penyaluran insentif perpajakan untuk impor alat kesehatan sepanjang tahun ini hingga bulan Juli sudah mencapai Rp 799 miliar. Nilai ini mencakup 20% dari total impor alat kesehatan pada periode yang sama sebesar Rp 4 triliun.

Selain alat tes PCR, jenis barang lainnya yang paling banyak diimpor secara berurutan antara lain, masker, terdiri atas masker bedah, non-bedah dan N95, ventilator, pakaian pelindung diri (APD), obat-obatan, mesin In Vitro atau uji lab dan virus transfer media.

Pemerintah juga secara khusus memberikan insentif importasi untuk pengadaan oksigen baru sejak awal Juli 2021 ketika terjadi kelangkaan akibat lonjakan pasien positif Covid-19. Fasilitas ini diberikan untuk impor oksigen, oksigen concentrator, oksigen generator, tabung oksigen, dan regulator.

Jenis barang impor yang memperoleh insentif kepabeanan terdiri atas 26 kelompok barang sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/PMK.04/2021. Beleid ini merupakan penyempurnaan dari kategorisasi 73 jenis barang dalam PMK 34/PMK.04/2020.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement