Kronologi Aset BLBI yang Disegel Pemerintah di Lippo Karawaci Rp 1,3 T

Agustiyanti
30 Agustus 2021, 19:23
BLBI, aset BLBI, Lippo Karawaci
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Tim Satgas BLBI. Satgas menjelaskan, aset tanah yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci telah tercatat pada laporan keuangan pemerintah pusat senilai Rp 1,33 triliun.

Pemerintah menggelar seremoni penguasaan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Satgas BLBI pada Jumat (27/8). Salah satu aset yang disegel adalah tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang yang bernilai Rp 1,33 triliun. 

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sempat menyebut bahwa aset yang telah dikuasai negara itu adalah aset properti eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurangan kewajiban BLBI. Namun, tak lama pemberitaan ini menyeruak, Lippo Group membantah pernah menjadi penerima BLBI. 

Advertisement

Corporate Communications  Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati menjelaskan, lahan yang disita pemerintah bukan milik Lippo Karawaci dan telah dikuasai oleh pemerintah secara hukum sejak 2001. 

Kepemilikan lahan tersebut, menurut dia, memang terkait dengan pemberian BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada saat krisis moneter 1997. Namun, ia menegaskan, tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan dana BLBI.  

“Pemberitaan bahwa seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar,” ujar Danang. 

Satgas Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menjelaskan, aset tanah yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci telah tercatat pada laporan keuangan pemerintah pusat senilai Rp 1,33 triliun. Seluruh dokumen kepemilikan aset ini juga sudah atas nama BPPN, yang artinya merupakan milik pemerintah. 

“Selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati atau diingatkan,” demikian tertulis dalam siaran pers.

Adapun aset ini, menurut Satgas BLBI, akan dikelola lebih lanjut oleh negara, terkait penggunaan, pemanfataan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lain.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said, Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement