Pemerintah Gelar Lelang Sukuk Pekan Depan untuk Tarik Utang Rp 10 T

Abdul Azis Said
2 September 2021, 12:21
lelang sukuk, utang, utang pemerintah
Donang Wahyu|KATADATA
Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah pada Juli 2021 sebesar Rp 6.570,17 triliun.

Pemerintah berencana kembali menarik utang lewat lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk pekan depan, Selasa (7/9). Dari lelang sukuk ini, pemerintah mematok target indikatif  Rp 10 triliun.

"Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri surat perbendaharaan negara syariah(SPN-S) dan project based sukuk (PBS) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021," kata Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Dwi Irianti Hadiningdiyah dalam keterangan resminya, Selasa (31/8).

Lelang akan dibuka hari Selasa (7/9) pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, sedangkan setelmen akan dilaksanakan dua hari setelah lelang atau Kamis (9/9). 

Sukuk yang dirilis terdiri atas satu seri SPN-S dan lima seri PBS. Seri SPN-S08032022 yang dilepas merupakan penawaran baru atau new issuance dengan tanggal jatuh tempo 8 Maret 2022. Seri ini ditawarkan dengan kupon diskonto.

Seri PBS yang akan dilepas bersifat penawaran kembali atau reopening dengan rincian sebagai berikut:

  1. PBS031, tanggal jatuh tempo 15 Juli 2024 dengan kupon 4%
  2. PBS032, tanggal jatuh tempo 15 Juli 2026 dengan kupon 4,875%
  3. PBS029, tanggal jatuh tempo 15 Maret 2034 dengan kupon 6,375%
  4. PBS004, tanggal jatuh tempo 15 Februari 2037 dengan kupon 6,1%
  5. PBS028, tanggal jatuh tempo 15 Oktober 2046 dengan kupon 7,75%

Pemerintah menetapkan alokasi pembelian non-kompetitif sebesar 50% dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPN-S. Sementara untuk seri PBS, hanya 30% dari jumlah yang dimenangkan.

Sukuk seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S akan menggunakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI. Sementara seri PBS menggunakan proyek atau kegiatan dalam APBN 2021 serta sebagian juga menggunakan yang juga memakai BMN yang telah direstui oleh DPR RI.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...