Disoroti DPR, Kemenkeu Ungkap Alasan Tagih Utang BLBI Tommy Soeharto

Abdul Azis Said
2 September 2021, 19:41
tommy soeharto, blbi, kemenkeu
Arief Kamaludin|KATADATA
Tommy Soeharto mendapatkan panggilan dari Satgas BLBI untuk menyelasaikan hak tagih Negara Dana BLBI sebesar Rp 2,61 triliun.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pada pekan lalu untuk menyelasaikan hak tagih negara atas dana BLBI sebesar Rp 2,61 triliun. Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan, pemanggilan tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan yang diperoleh Kementerian Keuangan dari Jaksa Agung pada tahun lalu. 

"Pada 8 September 2020, Jaksa Agung mengirimkan surat pada kami dan memberitahukan bahwa dengan putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, seluruh piutang TPN (PT Timor Putra Nasional) kembali menjadi hak pemerintah sehingga kita harus menagihnya," kata Rionald yang juga menjabat sebagai Satgas BLBI dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kemenkeu, Kamis (2/9).

Pernyataan tersebut disampaikan Rio setelah salah satu anggota Komisi XI DPR RI fraksi Gerindra Kamrussamad mempertanyakan kejelasan pemanggilan Tommy pekan lalu. Kamrussamad menyebut, perusahaan Tommy sebenarnya tidak menerima injeksi pendanaan dalam program BLBI 22 tahun silam.

"TPN itu tidak pernah menerima dana dari BLBI menurut dokumen yang kami terima, tetapi kenyataannya justru dipanggil sebagai bagian daripada obligor," kata Kamrussamad dalam rapat yang sama dengan Rio.

Dia juga menilai, Kementerian Keuangan perlu mengklarifikasi terkait kondisi aset TPN saat ini yang sudah dikuasai pemerintah. Menurut dia, pemerintah melalui BPPN telah menguasai aset TPN dan menjualnya. Hasil penjualannya juga sudah diterima negara.

Kamrussamad bahkan mempersoalkan sikap salah satu anak buah Sri Mulyani yang membagikan berita pemanggilan ketiga Tommy melalui media sosial Instagram. Dia menilai pemanggilan tersebut seharusnya mengikuti ketentuan yang sudah ada, yakni hanya dilakukan melalui koran. 

Mahkamah Agung pada 2018 telah menolak permohonan Peninjauan Kembali ke-2 yang diajukan oleh PT TPN. Hal ini termuat dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 716 PK/PDT/2017 tanggal 13 Desember 2017 yang telah diberitahukan kepada para pihak pada bulan Juli 2018.

Kementerian Keuangan dalam siaran pers 3 Agustus 2018 menjelaskan, kemenanganan di MA ini membuat mengukuhkan hak pemerintah atas dana yang sudah disetor TPN ke negara Rp 1,2 trilun. Selain itu, terdapat Rp 2,3 triliun sisa utang TPN ke negara.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...