Kemenkeu Atur Ulang Barang Bebas PPN: Biaya Sambung Listrik hingga LNG

Abdul Azis Said
3 September 2021, 12:38
PPN, pajak, listrik
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.
Ilustrasi. Pemerintah, antara lain membebaskan PPN biaya sambungan listrik.

Pemerintah mengatur ulang ketentuan terkait subjek dan objek pajak yang menerima pembebasan pajak pertamabahan nilai (PPN) atas impor dan penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Pembebasan PPN, antara lain diberikan pada biaya penyambungan dan beban listrik serta liquified natural gas (LNG).

"Pemerintah menambah ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Jumat (3/9).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.03/2021 pasal 3 ayat (2) huruk (k) dan (l). Namun, fasilitas pembebasan PPN untuk biaya penyambungan dan beban listrik dikecualikan bagi rumah dengan daya di atas 6.600 VA. Sementara ketentuan penghapusan LNG kini tak hanya diberikan untuk penyerahan tetapi juga impor.

Selain listik dan LNG, jenis BKP tertentu bersifat strategis lainnya yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN atas penyerahannya yakni hunian. Namun, hunian yang dimaksud yakni rumah susun sederhana milik (rusunami) yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi. Selain itu, rusunami harus memenuhi kriteria, sebagai berikut:

  • Rusunami memiliki luas minimum 21 m2 dan maksimum 36 m2.
  • Pembangunan rusunami mengacu pada peraturan menteri PUPR.
  • Rusunami merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan perpu di bidang rumah susun.
  • Rusunami mengikuti batasan terkait harga jual unit hunian rusunami dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoloeh unit hunian sesuai ketentuan terpisah.

Selain itu, berikut daftar jenis BKP tertentu bersifat strategis yang penyerahannya maupun impor dibebaskan dari PPN, antara lain:

  1. Mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupuan terlepas, namun tidak termasuk suku cadang
  2. Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya
  3. Jangat dan kulit mentah yang tidak dimasak
  4. Ternak yang kriteria dan rinciannya diatur oleh Kementerian Pertanian
  5. Bibit dan benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan atau perikanan
  6. Pakan ternak, tidak termasuk pakan hewan kesayangan
  7. Pakan ikan
  8. Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ini, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan
  9. Bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan perak batangan.

Selain menambah daftar objek yang menerima pembebasan PPN, subjek penerima juga ditambah yakni Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Kontraktor EPC memperoleh pembebasan PPN untuk penyerahan atau impor mesin dan peralatan pabrik, ini tidak termasuk suku cadang.

Sebagaimana yang tertuang di dalam beleid tersebut, tata cara pemberian fasilitas pembebasan PPN untuk penyerahan biaya penyambungan dan beban listrik, serta penyerahan atau impor LNG dilakukan tanpa surat keterangan bebask (SKB) PNN. Ketentuan ini juga berlaku untuk jenis barang lainnya dari daftar nomor dua hingga sembilan pada daftar sebelumnya. Sebaliknya, khusus untuk penyerahan atau impor mesin dan peralatan pabrik harus menggunakan SKB PNN.

Sementara, pemerintah juga menyediakan anggaran khusus di dalam PEN 2021 untuk diskon listrik dan abonemen yang diperpanjang hingga akhir tahun. Anggaran yang disediakan pemerintah Rp 9,49 triliun untuk memberi subsidi pada 32,6 juta rumah tangga. Ketentuannya, diskon sebesar 50% diberikan kepada rumah tangga dengan 450 VA dari hingga akhir tahun. Sementara rumah tangga 900 VA akan menerima diskon 25% pada periode yang sama.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...