DJP Tunjuk WeTransfer dan Off Gammer Pungut Pajak Digital

Abdul Azis Said
6 September 2021, 15:36
pajak digita, pajak, wetransfer
WeTransfer
DJP mencatat, total terdapat 83 badan usaha yang memungut pajak digital pada bulan ini, termasuk WeTransfer dan OffGamers.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mulai 1 September. Dengan demikian, total terdapat 83 badan usaha yang memungut pajak digital tersebut.

“DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada pemungut PPN PMSE. Hingga 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar 2,5 triliun rupiah, " kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Senin (6/9).

Seperti perusahaan lainnya, WeTransfer dan OffGamers berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen dalam negeri sebesar 10% dari harga sebelum pajak. Pengenaan PPN tersebut dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

WeTransfer merupakan perusahaan digital asal Belanda yang menyediakan layanan transfer file berbasis internet. Sementara itu, OffGamers merupakan perusahaan penyedia layanan gim digital, mulai dari distribusi gim, layanan top-up gim, ritel gim, kartu gim, kartu hadiah hingga agregator pembayaran.

Neil mengatakan, DJP akan terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Ia pun berharap, pemrintah dapat kembali menambah jumlah badan usaha yang ditunjuk untuk memungut PPN PMSE dalam waktu dekat.

Ketentuan menyangkut pengenaan PPN PMSE ini telah berlaku sejak 1 Juli 2020. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Beleid tersebut menuliskan pemerintah akan menarik pungutan pajak dari badan usaha yang menyediakan produk digital.

Adapun produk layanan jasa elektronik yang dikenakan PPN itu seperti streaming music, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikenai PPN. Ini termasuk pungutan bagi produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun ini mencapai Rp 1.142,44 triliun atau hanya mencapai 93% dari target APBN 2021. Sementara pada tahun depan,  penerimaan pajak  ditargetkan naik 10% dari outlook tahun ini mencapai Rp 1.262,9 triliun.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...