PPKM Level 3 - 4 Diperpanjang, Ada Pelonggaran Kegiatan Mulai Hari Ini

Agustiyanti
7 September 2021, 14:26
PPKM level 4, PPKM level 3, PPKM, Jakarta, Pelonggaran PPKM
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Ilustrasi. Pemerintah masih memberlakukan PPKM level 3 untuk wilayah Jabodetabek.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 13 September 2021. Namun, ada sejumlah pelonggaran yang kembali dilakukan pemerintah bagi daerah yang masuk dalam kategori PPKM 3 dan 4.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, masih terdapat 11 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori level 4. Sementara itu, terdapat 73 kabupaten/kota yang masih masuk dalam kategori PPKM level 3. 

PPKM level 4, antara lain masih berlaku di sembilan kabupaten/kota yang ada di Bali dan dua kabupaten/kota di Jawa Timur. Meski demikian, pemerintah memberikan beberapa kelonggaran. Salah satunya uji coba implementasi pembukaan mal/pusat perbelanjaan untuk Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bxangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar dengan protokol kesehatan. 

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan tersebut dilakukan dengan berapa ketentuan, antara lain: 

  1. Kapasitas beroperaso 50%  dari pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.
  2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait. 
  3. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam lokasi pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
  5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, tempat hiburan perbelanjaan/mall/pusat ditutup.

Pemerintah sebelumnya telah memulai uji coba pembukaan mal di Yogyakarta meski daerah tersebut pada pekan lalu masih masuk dałam kategori PPKM level 4. Yogyakarta saat ini sudah turun status menjadi daerah PPKM level 3. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...