Sri Mulyani Pangkas Batas Maksimal Defisit APBD 2022 Jadi 0,32% PDB

Abdul Azis Said
13 September 2021, 10:55
APBD, defisit apbd, anggaran, anggaran daerah
Donang Wahyu|KATADATA
Pemerintah memangkas target defisit pada RAPBN tahun depan sebesar Rp 868 triliun atau 4,85% dari outlook defisit APBN 2021 sebesar Rp 961,5 triliun atau 5,82% dari PDB.

Kementerian Keuangan menurunkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 menjadi 0,32% terhadap PDB, turun dari tahun ini 0,34% terhadap PDB. Penurunan ini bersamaan dengan keputusan pemerintah memangkas target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode yang sama menjadi 4,85%.

"Defisit APBD yang dimaksud merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah." demikian bunyi pasal 2 ayat (2) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.07/2021 seperti dikutip Katadata.co.id, Senin (13/9).

Selain mengatur batas maksimal kumulatif defisit, besaran maksimal defisit APBD di semua kategori daerah juga diturunkan sebagaimana tertuang dalam pasal 3 beleid tersebut, sebagai berikut:

  1. Daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi memiliki batas maksimal defisit APBD 5,3% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2022.
  2. Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi memiliki batas maksimal defisit APBD 5% dari perkiraan pendapatan daerahn tahun 2022.
  3. Daerah dengan kapasitas fiskal sedang memiliki batas maksimal defisit APBD 4,7% dari perkiraan pendapatan daerahn tahun 2022
  4. Daerah dengan kapasitas fiskal rendah memiliki batas maksimal defisit APBD 4,4% dari perkiraan pendapatan daerahn tahun 2022
  5. Daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah memiliki batas maksimal defisit APBD 4,1% dari perkiraan pendapatan daerahn tahun 2022

Sri Mulyani juga memberikan keringanan kepada pemerintah daerah untuk melampaui batas maksimal defisit APBD. Sesuai pasal 6 ayat (2), defisit APBD diperbolehkan melampaui batas maksimal dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Persetujuan untuk memperoleh izin  defisit APBD di atas batas maksimal didasarkan pada sejumlah ketentuan berikut:

  1. Apabila batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,32% tidak terlampaui.
  2. Apabila batas kumulatif pinjaman daerah sebesar 0,32% tidak terpenuhi.
  3. Pinjaman daerah telah disetujui oleh Menteri Keuangan, untuk pinjaman daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat.
  4. Rencana pinjaman daerah telah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
  5. Rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5.
  6. Jumlah sisa pinjaman daerah dan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melampaui 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Selain mengatur ketentuan defisit dan pengajuan defisit di atas batas maksimal, Sri Mulyani dalam PMK tersebut menetapkan batas kumulatif pinjaman daerah untuk tahun depan tidak lebih dari 0,32% terhadap PDB. Pinjaman yang dimaksud yakni pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan dan pinjaman dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pemerintah memangkas target defisit pada RAPBN tahun depan sebesar Rp 868 triliun atau 4,85% dari outlook defisit APBN 2021 sebesar Rp 961,5 triliun atau 5,82% dari PDB. Penurunan target defisit tahun depan sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 tahun 2020 yang mewajibkan pemerintah untuk kembali ke level defisit 3% pada tahun 2023.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...