OJK Peringatkan Tren Kenaikan NPL Bank, Tertinggi sejak Januari 2019
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyaluran kredit yang direstrukturisasi perbankan menunjukkan penurunan menjadi Rp 778,9 triliun pada Juli 2021. Namun,a keuangan menyoroti risiko nonperforming loan (NPL) di perbankan yang kembali meningkat.
"Ada downside risk yang perlu diperhatikan, antara lain non-performing loan perbankan. Angkanya sedikit meningkat pada Juli menjadi 3,35% dari bulan sebelumnya," kata Ketua OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (15/9).
Berdasarkan bahan paparannya, rasio NPL Juli tercatat sebagai yang tertinggi sejak Januari 2019. NPL perbankan sempat menyentuh level yang sama pada Mei lalu tapi kembali turun pada Juni 2021 menjadi 3,24%.
Ia mengatakan ada beberapa sektor yang mencatatkan NPL tinggi karena terdampak berat akibat pandemi Covid-19. Sektor pertambangan memiliki rasio NPL tertinggi yakni 5,62%, sedangkan rumah tangga terpantau menjadi salah satu sektor dengan NPL terendah, yakni hanya 2,16%.
Adapun OJK baru saja memperpanjang kembali kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2023. Hingga Juli 2021, total kredit yang tengah direstrukturisasi perbankan mencapai Rp 778,9 triliun kepada 5,01 juta debitur. Ini terdiri atas restrukturisasi kepada 3,59 juta UMKM dengan nilai Rp 285,17 triliun dan 1,43 juta non UMKM dengan nilai Rp 493,74 triliun.