Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak Mobil Baru Hingga Akhir Tahun

Abdul Azis Said
17 September 2021, 11:07
diskon pajak mobil, pajak mobil, mobil, penjualan mobil
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Ilustrasi. Diskon pajak mobil baru diperpanjang untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19,

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali memperpanjang pemberian diskon pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil hingga akhir tahun 2021. Diskon pajak mobil ini seharusnya berakhir pada Agustus 2021. 

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan  Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9).

Advertisement

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK 010/2021. Insentif yang diperpanjang meliputi tiga jenis diskon untuk kriteria mobil, yakni:

  1. Diskon pajak 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
  2. Diskon 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
  3. Diskon 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Adapun untuk kelebihan PPnBM atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021, menurut dia, akan dikembalikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan pemungutan.

Febrio menjelaskan, dampak pemberian insentif ini membantu meningkatkan penjualan ritel untuk kendaraan mobil. Pada Januari-Juli, penjualan mobil tumbuh 38,5% dari periode yang sama tahun lalu. Peningkatan permintaan juga mendorong kenaikan dari sisi produksi yang melonjak 49,4%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement