Satgas Sudah Panggil 22 Obligor BLBI, Siapa Saja yang Mangkir?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, Satuan Tugas (Satgas) Hak tagih Negara atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga saat ini telah memanggil 22 obligor dan debitur BLBI. Dari 22 obligor dan debitur tersebut, ada beberapa yang masih mangkir.
Sri Mulyani menjelaskan, terdapat lima kategori respons debitur dan obligor yang mendapat surat panggilan dari Satgas. Pertama, para obligor dan debitur yang hadir mengakui bahwa mereka memiliki kewajiban atau utang kepada negara. Mereka kemudian menyusun rencana untuk penyelesaian utangnya.
Kedua, para pengutang yang hadir secara langsung atau dengan perwakilan mengakui memiliki utang dan berencana melakukan penyelesaian. Namun, usulan pelunasan utang dinilai tidak realisitis sehingga ditolak oleh tim Satgas BLBI.
"Ketiga, beberapa obligor dan debitur hadir tetapi membantah kalau dirinya atau pihaknya terlibat sebagai penerima dana BLBI," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI, Selasa (21/9).
Keempat, para obligor dan debitur tidak hadir tetapi menyampaikan komitmen dan surat kepada Satgas BLBI untuk menyelesaian utangnya.
Kelima, para pengutang dana BLBI yang sudah dipanggil tetapi tidak hadir dan tidak memberikan kabar. "Dalam hal ini tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak tagih negara," kata Sri Mulyani.
Berikut daftar obligor dan debitur yang hadir sendiri, dengan perwakilan, atau mangkir dari pemanggilan berdasarkan data Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan:
Pemanggilan Kamis (26/8)
1. Agus Anwar, tidak hadir tetapi sudah ada komunikasi dengan Satgas
2. Tommy Soeharto dan Ronny Hendrato (PT Timor Putra Nasional/TPN) dihadiri oleh Ronny Hendrato dan kuasa hukum Tommy
Pemanggilan Selasa (7/9)
1. Kaharudin Ongko, hadir diwakili oleh kuasa hukum
Pemanggilan Kamis (9/9)
1. Kwan Benny Ahadi, kehadiran melalui video conference dari Kedutaan Besar RI di Singapura
2. Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, tidak hadir
3. PT Era Persada, tidak hadir
4. Ronny Hendrarto (TPN), hadir memenuhi panggilan
Pemanggilan Rabu, (15/9)
1. Sujanto Gondokusumo dari Bank Dharmala, pemanggilan kedua dan tidak hadir
2. Samsul Nursalim, diwakili kuasa hukum dan sudah legalisasi KBRI Singapura
Pemanggilan Kamis (16/9)
1. Kwan Benny Ahadi, belum hadir tetapi sudah ada komunikasi dengan Satgas BLBI
2. PT Kobame Super Sentra, dihadiri Wakil Direktur Utama Peter Darmawan
Pemanggilan Jumat (17/9)
1. Thee Ning Khong, tidak hadir
2. The Kwen Le, hadir
3. PT Jakarta Kyoei Steel Works, hadir
4. PT Jakarta Steel Megah Utama, hadir
5. PT Jakarta Steel Perdana Industry, hadir
6. PT Usaha Mediatronika Nusantara, dihadiri oleh Sri Hascaryo dari Bakrie Grup yang menerima kuasa dari Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Bakrie
Usai pemanggilan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan, Satgas BLBI antara lain telah menyita uang senilai Rp 110 miliar milik salah satu obligor BLBI Kaharudin Ongko. Ia memiliki utang Rp 8,2 triliun pada dua bank penerima BLBI, Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panudarta.
Penyitaan dilakukan pada harta Kaharudin Ongko yang tersimpan di salah satu bank swasta nasional dalam bentuk escrow account dalam nominal rupiah Rp 664,9 juta dan dalam bentuk dolar AS sebesar US$ 7,6 juta atau setara Rp 109,5 miliar. Penyitaan dilakukan lantaran Ongko lambat dalam melakukan pembayaran utang.
Sri Mulyani pun memastikan Satgas masih akan mengejar aset miliki Ongko lainnya.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham Mahfud MD mengatakan, Satgas BLBI hingga saat ini telah mengidentifikasi 15,2 juta hektare tanah aset BLBI yang sebagian disertai dengan bangunan. Dari jumlah tersebut, 5,2 juta hektare lahan di empat kota sudah dikuasai langsung kembali dan akan disertifikasi sebagai aset negara.
Ia memastikan Satgas akan terus mengejar dan melakukan panggilan terhadap debitur dan obligor BLBI secara bertahap hingga 2023. Meski penyelesaian utang ini akan dilakukan secara perdata, ia tak menutup kemungkinan membawa masalah ini ke jalur pindana jika obligor terus mangkir bahkan beritikad buruk.
Pemerintah hingga saat ini masih menanggung utang dan bunga kepada bank sentral terkait penjaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada para pengusaha dan perbankan yang mengalami kesulitan dalam menghadapi krisis moneter kala itu.
Dalam laporan posisi Surat Berharga Negara (SBN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan disebutkan obligasi atau surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah terkait pemberian BLBI senilai Rp 105,45 triliun per 26 Agustus 2021.