Satgas BLBI Sebut Ada Perkembangan soal Utang Bakrie Rp 22 M

Abdul Azis Said
21 September 2021, 16:21
blbi, aset blbi, nirwan bakrie, grup bakrie, utang blbi
ANTARA FOTO/HO/pras.
Chairman Grup Bakrie Nirwan Dermawan Bakrie (dua dari kiri) dipanggil oleh Satgas BLBI untuk menyelesaikan utang sisa krissi 1998 Rp 22 miliar.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyatakan perwakilan keluarga Bakrie telah memenuhi panggilan Satgas untuk menyelesaikan utang sisa krisis 1998 sebesar Rp 22,6 miliar. Pemanggilan dilakukan terhadap Indra Usmansyah Bakrie dan Nirwan Dermawan Bakrie mewakili  PT Usaha Mediatronika Nusantara.

"Di dalam catatan kami memang ada kewajibannya. Dan yang bersangkutan, maksudnya kuasanya itu datang dan sudah berbicara dengan kami," kata Rionald dalam Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI, Selasa (21/9).

Namun, Rionald yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan negara (DJKN) ini enggan menjelaskan hasil pertemuan tersebut. Dia hanya memastikan ada perkembangan dari pertemuan tersebut. "Pada dasarnya saya sudah mendapatkan kabar dari kawan-kawan teknis, telah ada langkah yang dilakukan," kata Rionald.

Satgas BLBI memanggil Indra Usmansyah Bakrie dan Nirwan Dermawan Bakrie pada Jumat (17/9). Satgas juga memanggil petinggi perusahaan lainnya yakni Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto.

Dalam pengumuman koran yang diterbitkan pada Selasa (14/9) lalu, PT Usaha Mediatronika Nusantara tercatat sebagai debitur dari Bank Putera Multikarsa. Satgas lantas memanggil petinggi perusahaan untuk menghadap Satgas BLBI pada Jumat (17/9).

"Obligor atau debitur atas nama PT Usaha Medaitronika Nusantara dihadiri oleh Sri Hascaryo dari Bakrie Grup yang menerima kuasa dari Nirwan Dermawan Bakrie," tulis Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan negara (DJKN) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan resminya, Jumat (17/9).

Selain perwakilan keluarga Bakrie, pada hari yang sama sejumlah obligor atau debitur lainnya juga memenuhi panggilan. Antara lain The Kwen Le dengan utang Rp 63 miliar, PT Jakarta Kyoei Steel Works dengan utang Rp 86 miliar, PT Jakarta Steel Megah Utama dengan utang Rp 69 miliar dan PT Jakarta Steel Perdana Industry dengan kewajiban Rp 69 miliar. Sementara obligor atau debitur atas nama Thee Ning Khong dengan nilai utang Rp 90 miliar dilaporkan tidak hadir.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...