DPR Restui Nyoman Adhi Jadi Anggota Baru BPK Meski Diwarnai Kritik

Abdul Azis Said
21 September 2021, 16:58
BPK, calon anggota bpk, nyoman adhi suryadnyana
Youtube/Komisi XI DPR
Calon Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat mengikuti proses fit and proper test di DPR pada Rabu (8/9). Sidang Paripurna DPR memberikan persetujuan terhadap penunjukkan Nyoman sebagai anggota BPK.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemerika Keuangan (BPK) yang baru. Restu tetap diberikan DPR kepada Nyoman meski penetapannya diwarnai penolakan dari berbagai pihak.

"Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat, apakah laporan Komisi XI terhadap uji kelayakan tersebut (seleksi anggota BPK) dapat disetujui? terimakasih," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2021-2022, Selasa (21/9).

Usai mengetok palu dan disetujui seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam sidang itu, Nyoman yang juga hadir dalam persidangan siang tadi langsung berfoto dengan Dasco. Setelah resmi terpilih, Nyoman akan menggantikani Bahrullah Akbar yang akan pensiun pada 29 Oktober. 

Dalam paparannya di depan anggota DPR RI, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menjelaskan, pemilihan Nyoman telah melalui serangkaian proses dan mengikuti ketentuan yang ada pada pasal 14 ayat 1 UU No 15 tahun 2006. Beleid tersebut menerangkan bahwa pemilihan anggota BPK merupakan wewenang DPR dengan mempertimbangkan usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Dolfie mengatakan, seleksi dimulai dengan membuka pendaftaran calon anggota dengan membuat pengumuman di media massa pada 31 Mei-2 Juni 2021. Kemudian dilanjutkan dengan rapat internal Komisi XI pada 24 Juni 2021 dengan hasil meloloskan 16 nama calon yang kemudian mengumumkannya ke publik.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah meminta pertimbangan ke DPD RI dan Mahkamah Agung (MA) terkait daftar nama-nama calon BPK. Dari hasil konsultasi, Komisi XI melanjutkan dengan rapat internal pada 6 September. Dari hasil rapat tersebut, Komisi XI sepakat untuk menggelar fit and proper test atau uji kelayakan.

Uji kelayakan kemudian digelar pada 8-9 September yang lalu. Dari 16 nama yang sebelumnya diumumkan, satu calon mengundurkan diri, sehingga tersisa 15 calon anggota yang mengikuti proses uji kelayakan.

Komisi XI langsung menggelar sesi voting pada hari yang sama usai peserta terakhir memaparkan bahan uji kelayakanya. Pada rapat yang disambung pada Kamis malam (9/9), hasil pemungutan suara menunjukkan Nyoman memperoleh suara terbanyak dan mengungguli 14 calon lainnya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...