RUU KUP Segera Disahkan, Sri Mulyani Ungkap Poin-poin Pentingnya

Agustiyanti
30 September 2021, 14:52
RUU KUP, RUU HPP, sri mulyani, perpajakan
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menjelaskan, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dibentuk dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, insklusif, dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

Pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) untuk dibawa ke Sidang Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. Dalam pembahasan yang sebagian besar digelar tertutup, RUU ini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR pada Rabu (29/9). Sri Mulyani mengatakan, RUU ini merupakan upaya pemerintah mendorong  reformasi struktural di bidang perpajakan. 

Advertisement

“RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya,” ujar Sri Mulyani dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Kamis (30/9). 

Pemerintah berkomitmen mewujudkan kembali APBN yang sehat dengan defisit di bawah 3 % pada 2023. Untuk merealisasikan hal tersebut, di samping memperbaiki belanja dengan spending yang lebih baik, pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara. Harapannya, kata Sri Mulyani, tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan.

Menurut dia, RUU ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, insklusif, dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. RUU ini juga hendak mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.

Demikian pula dalam membenahi reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan. “Selain itu, RUU ini diharapkan terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” kata Sri Mulyani. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement