Bea Cukai Gandeng E-Commerce Berantas Produk Bajakan

Abdul Azis Said
6 Oktober 2021, 16:49
bea cukai, djki, e-commerce, barang bajakan, barang palsu,
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Salah satu upaya pemerintah menekan peredaran barang bajakan atau palsu adalah melalui pertukaran data antara DJKI dengan DJBC.

Pemerintah meneken kesepakatan dengan lima pedagang elektronik atau e-commerce dengan pangsa pasar terbesar di Indonesia untuk menekan peredaran barang palsu dan bajakan. Kerja sama ini melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Bareskrim Polri, serta Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Shopee, dan Lazada.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, salah satu substansi dari kerja sama tersebut, yakni adanya pertukaran data antara DJKI dengan DJBC. Ketentuan ini diharap bisa menambah populasi daftar hak cipta di lembaganya yang masih minim.

Advertisement

"Hingga saat ini, hak cipta yang sudah direkomendasi di Bea Cukai berjumlah 16 merek dan satu hak cipta dari lima perusahaan yang terdiri atas empat perusahaan dari dalam negeri dan satu asing. Kami rasa ini masih sangat minim dibandingkan hak cipta yang terdata di DJKI," kata Askolani dalam sambutannya dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/10).

Askolani menjelaskan, pihaknya telah menindak dua merek barang yang terbukti melanggar kekayaan intelektual. Penindakan pertama dilakukan pada 2019 terhadap produk berupa bolpoin Standard di pelabuhan Tanjung Priuk. Kemudian pada 2020, penindakan dilakukan di pelabuhan Tanjung Mas berupa ratusan pcs produk cukur rambut Gilet.

Ia menilai langkah kerjasama antarlembaga yang kemudian dilanjutkan berupa kemitraan dengan e-commerce menjadi langkah penting untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL). Ini merupakan status yang dikeluarkan oleh Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap negara dengan tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.

"Label PWL ini tentu akan berdampak negatif khususnya dari sektor perekonomian. Status ini membuat investor asing enggan berinvetasi di Indonesia karena kalau PWL, berarti kita termasuk negara yang memiliki pelangaran kekayaan intelektual signifikan," kata Askolani.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement