Alasan Pemerintah Batal Turunkan Pajak Badan Jadi 20% Tahun Depan

Image title
Oleh Abdul Azis Said
7 Oktober 2021, 14:57
pajak. pph badan, tarif pajak badan, penerimaan pajak, ruu hpp
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah menyebut, tarif PPh badan di Indonesia saat ini cenderung lebih rendah dari beberapa negara lain.

Pemerintah batal menurunkan tarif Pajak penghasilan (PPh) badan dari saat ini sebesar 22% menjadi 20% pada tahun depan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Hal ini seiring dengan ditetapkannya tarif PPh badan sebesar 22% dalam Rancangan Undang-undang Harmoniasasi Perpajakan (RUU HPP) yang disepakati DPR hari ini. 

"Sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan PPh tetapi tetap menjaga iklim investasi, maka tarif PPh badan tetap sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dalam pernyataannya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (7/10).

Yasonna beralasan tarif PPh badan di Indonesia saat ini cenderung lebih rendah dari beberapa negara lain. Rata-rata tarif PPh badan di negara ASEAN sebesar 22,17%, negara-negara OECD sebesar 22,8% , Benua Amerika 27,16%, dan negara-negara anggota G20 sebesar 24,17%.

Meski demikian, WP badan dapat memperoleh pengurangan tarif sebesar 3% dengan tiga ketentuan sebagaimana dalam draft RUU HPP yang disepakati dengan Komisi XI pekan lalu. Pertama, berlaku bagi wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka (PT). Kedua, WP badan memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia paling sedikit 40%. Ketiga, harus memenuhi persyaratan tertentu. 

Draf RUU HPP tak menjelaskan lebih perinci terkait persyaratan tertentu yang harus dipenuhi wajib pajak emiten untuk memperoleh insentif pajak tersebut. Namun, dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, persyaratan yang harus dipenuhi emiten, mencakup:

  1. Saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. 
  2. Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
  3. Harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan
  4. Dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pemerintah sebelumnya berjanji akan menurunkan tarif PPh badan dari 25% tahun lalu menjadi 22% pada tahun ini dan 20% pada tahun depan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk PT. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...