NIK Jadi NPWP, Sri Mulyani: Tak Semua Pemiliknya Harus Bayar Pajak

Image title
Oleh Abdul Azis Said
7 Oktober 2021, 19:59
NIK, NPWP, RUU HPP, RUU KUP
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah berpihak pada masyarakat menengah bawah dalam RUU HPP dengan menaikkan batas pendapatan tarif PPh terendah.

Pemerintah akan memfungsikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan Sidang Paripurna DPR, Kamis (7/10). Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan ketentuan ini tak lantas membuat semua pemilik NIK harus membayar pajak

"Saya ingin tegaskan, dengan adanya UU HPP, setiap orang pribadi single yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun, tetap tidak akan kena pajak atau 0%," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RUU HPP, Kamis (7/10). 

Advertisement

Hal ini, menurut dia, sesuai dengan ketentuan batas maksimal pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang dipatok Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak belum berkeluarga. Besaran PTKP per tahun bertambah jika WP sudah berkeluarga. 

"Tambahan untuk wajib pajak yang sudah berkelurga Rp 4,5 juta jika istri tidak bekerja, tambahan untuk WP dengan istri yang penghasilannya digabung Rp 54 juta, dan tambahan untuk setiap tanggungan Rp 4,5 juta maksimal 3 orang," kata Sri Mulyani. 

Adapun dalam RUU HPP, menurut dia, perubahan dilakukan pada golongan tarif PPh. Batas atas golongan tarif PPh  dengan tarif terendah yakni 5% dinaikkan dari maksimal Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. 

"Jadi jika semula tarif terendah diberikan untuk yang pendapatannya dalam satu tahun misalnya Rp 54 juta (PTKP) ditambah Rp 50 juta, sekarang menjadi Rp 54 juta ditambah Rp 60 juta," ujar Sri Mulyani. 

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement