Ditjen Pajak Gelar Tax Amnesty Jilid 2 Hanya 6 Bulan dan Secara Online

Abdul Azis Said
8 Oktober 2021, 09:27
tax amnesty, wajib pajak, pajak, wp orang pribadi, wp badan
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Program tax amnesty dapat diikuti oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun badan.

Kementerian Keuangan berencana kembali menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dikenal dengan tax amnesty jilid II mulai awal tahun depan. Hal ini tertuang dalam belid baru perpajakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan DPR RI kemarin (7/10).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, program tax amnesty jilid II akan dimulai pada 1 Januari 2022 dan berlangsung selama enam bulan atau sampai akhir Juni 2022.

"Karena sifatnya adalah pelaporan deklaratif, kami menginginkan ini bisa dilakukan secara online. Ini agar lebih cepat, mudah, dan akuntabel mengurangi interaksi petugas dengan wajib pajak," kata Suryo dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/10).

Ia mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan infrastrukturnya dan akan menggelar sosialisasi ke masyarakat. Kedua hal ini akan dilakukan secara simultan mengingat implementasi program ini hanya tersisa kurang dari tiga bulan lagi.

Wajib Pajak (WP) yang bisa ikut program ini adalah orang pribadi maupun badan. Program ini juga bisa diikuti oleh WP yang sebelumnya telah mengikuti program tax amnesty jilid I tetapi nominal yang dilaporkan kurang.

Sebagaimana rencana tax amnesty yang disepakati pemerintah bersama Komisi XI dalam RUU HPP akhir bulan lalu, program ini akan dilaksanakan dalam dua skema. Pertama, harta yang diperoleh WP sejak tanggal 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 atau sebelum periode tax amnesty jilid pertama. Kedua, harta diperoleh pada 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 atau setelah tax amnesty.

Harta yang dilaporkan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan bersifat final. Perhitungannya dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...