136 Negara Sepakat Pajak Minimum Korporasi 15%, Incar Google-Facebook

Agustiyanti
9 Oktober 2021, 09:39
pajak global, pajak, google, g20, facebook
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Aturan pajak global yang disepakati 136 negara juga mengharuskan perusahaan untuk membayar pajak di negara tempat mereka melakukan bisnis.

Sebanyak 136 negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan (OECD) dan G20 menyepakati perjanjian global pengenaan pajak minimum 15% terhadap perusahaan multinasional besar. Aturan yang disepakati juga mengharuskan perusahaan membayar pajak di negara tempat mereka melakukan bisnis.

Estonia, Hungaria dan Irlandia bergabung dalam perjanjian ini pada Kamis (7/10). Sebanyak 136 negara yang menandatangani perjanjian internasional ini mewakili lebih dari 90% dari PDB global. Namun, empat negara yang berpartisipasi dalam pembicaraan yakni Kenya, Nigeria, Pakistan dan Sri Lanka belum bergabung dalam kesepakatan ini. 

Initiatif pengenaan pajak minimum global datang dari pemerintah Amerika Serikat di bawah pimpinan Joe Biden pada awal tahun ini dalam forum tujuh negara dengan ekonomi terbesar atau G7. Inisiatif ini berlanjut dalam forum G20 dan kemudian OECD yang menghasilkan kesepakatan awal pada Juli lalu. 

Irlandia menjadi salah satu negara yang sempat menolak kesepakatan ini pada Juli karena memiliki tarif pajak perusahaan sebesar 12,5%. Faktor utama pajak rendah di negara ini bertujuan membujuk perusahaan seperti Facebook (FB), Apple (AAPL) dan Google (GOOGL) untuk menempatkan kantor pusat mereka di negara tersebut. 

"Perjanjian hari ini akan membuat pengaturan pajak internasional kami lebih adil dan bekerja lebih baik. Ini adalah kemenangan besar bagi multilateralisme yang efektif,” kata Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann pada Jumat (8/10) waktu setempat seperti dikutip dari CNN

Irlandia menyepakati perjanjian setelah dilakukan perubahan dari Rencanakan awal, yakni tarif minimal 15% tidak akan dinaikkan di kemudian hari dan usaha kecil tidak akan terkena tarif baru. 

"Ini akan memberikan kepastian penting bagi pemerintah dan industri yang akan memberikan stabilitas dan kepastian jangka panjang bagi bisnis dalam konteks keputusan investasi,” ujar Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe,

Tarif baru akan berlaku untuk 1.556 perusahaan multinasional yang berbasis di Irlandia, mempekerjakan sekitar 400.000 orang. Namun, lebih dari 160.000 bisnis yang menghasilkan pendapatan tahunan kurang dari €750 juta ($867 juta) dan mempekerjakan sekitar 1,8 juta orang masih akan dikenakan pajak sebesar 12,5%.

"Saya yakin Irlandia akan tetap kompetitif di masa depan, dan kami akan tetap menjadi lokasi yang menarik dan 'terbaik di kelasnya' ketika perusahaan multinasional mencari lokasi investasi," kata Donohoe.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...