Wamenkeu Sebut RUU HPP Akan Dukung Cita-cita RI Jadi Negara Maju

Abdul Azis Said
11 Oktober 2021, 12:15
wamenkeu, RUU HPP, Indonesia negara maju
Arief Kamaludin|Katadata
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penerbitan UU HPP tidak hanya diharapkan mendorong pemulihan ekonomi tetapi juga menekankan prinsip keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat lemah, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Sidang DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang pada pekan lalu. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berharap beleid ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi sehingga Indonesia dapat mencapai target sebagai negara maju. 

"Negara Indonesia yang maju hanya bisa kita capai dengan memiliki angaran yang kuat, angaran yangg baik dan sehat, dan salah satu komponen anggaran yang sehat adalah peraturan dan tata kelola perpajakan," kata Suahasil dalam kegiatan Profesi Keuangan Expo (PKE) Tahun 2021, Senin (11/10).

Advertisement

Pemerintah menargetkan Indonesia dapat menjadi negara maju pada 2045 atau saat perayaan 100 tahun kemerdekaan. Pada saat itu, jumlah penduduk diprediksi mencapai 319 juta jiwa dengan 47% di antaranya merupakan usia produktif. Sebanyak 70% penduduk merupakan kelas menengah dan 73% tinggal di daerah perkotaan.

Suahasil menjelaskan, penerbitan UU HPP tidak hanya diharapkan mendorong pemulihan ekonomi tetapi juga menekankan prinsip keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat lemah, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Beleid ini juga mendorong peningkatan penerimaan perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta  peningkatan bracket Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang termasuk kategori orang kaya berpenghasilan di atas Rp 5 miliar.

"Di antara yang menjadi catatan yaitu pajak karbon yang akan menjadi dasar Indonesia menuju green economy dan nol karbon," kata Suahasil.

Ia menjelaskan pengaturan pajak karbon adalah langkah Indonesia untuk memenuhi janji Nationally Determined Contribution (NDC). Dalam dokumen tersebut, Indonesia berjanji mengurangi emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menekankan bahwa UU HPP adalah upaya pemerintah mereformasi perpajakan. Hal ini menurutnya penting dilakukan untuk mencapai visi Indonesia menjadi negara maju tahun 2045 mendatang.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement