Sri Mulyani Atur Pemberian Royalti Bagi PNS

Abdul Azis Said
13 Oktober 2021, 14:15
sri mulyani, pns, royalti, royalti PNS
Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemberian royalti akan mendorong minat, kreativitas, ketrampilan, keahlian, inovasi dan riset PNS kepada kementerian atau lembaga dan perguruan tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberi imbalan atau royalti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan atau kampus. Anggarannya diambil dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan diberikan kepada PNS yang termasuk pencipta, penemu, atau pemulia tanaman.

Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136/PMK.02/2021 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari PNBP Royalti Hak Cipta Kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Inventor dan Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) kepada Pemulia Tanaman.

"Pemberian imbalan bertujuan mendorong minat, kreativitas, ketrampilan, keahlian, inovasi dan riset aparatur sipil negara (ASN) pada kementerian atau lembaga dan perguruan tinggi, memperluas jangkauan pemanfaatan kekayaan intelektual kepada perekonomian, serta meningkatkan PNBP royalti hak cipta, paten atau hak PVT," demikian bunyi pasal 2 beleid tersebut.

ASN yang berhak memperoleh royalti tersebut harus memenuhi empat kriteria berikut:

  1. Hanya yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran hak cipta atau sudah memperoleh sertifikat hak cipta.
  2. Hak cipta yang dimiliki telah memperoleh lisensi.
  3. Telah menghasilan PNBP royalti hak cipta.
  4. Hasil PNBP telah disetor ke kas negara.

Sementara itu, kategori ASN yang berhak memperoleh royalti, yakni PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan UU yang mengatur mengenai ASN. Bagi PNS yang sudah memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan perjanjian kerja secara terhomat. atau meninggal dunia, royalti masih dapat dicairkan. Namun, terdapat syarat yakni kekayaan intelektual yang dibuatnya masih dalam jangka waktu perlindungan sesuai UU.

Adapun bagi PNS pemilik hak cipta yang sudah meninggal, royalti akan diberikan kepada ahli warisnya.  Sri Mulyani juga membatasi hanya lima hak cipta yang boleh didaftarkan untuk menerima royalti tersebut.

Besaran royalti yang diterima PNS dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar perhitungan imbalan (DPI) dengan tarif imbalan tertentu. DPI merupakan hasil perkalian antara PNBP royalti dengan persentase persetujuan penggunaan (PP) sebagaimana keputusan Menteri Keuangan. Hal ini diatur dalam pasal 6 beleid tersebut. 

Sementara tarif imbalan tertentu yang dimaksud, didasarkan pada lapisan nilai dengan dua ketentuan. Pertama, untuk lapisan nilai DPI hingga Rp 1 miliar, berlaku tarif imbalan tertentu sebesar 30%. Kedua, untuk lapisan nilai di atas Rp 1 miliar, tarifnya sebesar 20%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...