Turis Asing ke Bali Wajib Punya Asuransi Rp 1 M, Ini Penjelasan Sandi

Cahya Puteri Abdi Rabbi
19 Oktober 2021, 11:44
Bali, wisata bali, turis asing, asuransi
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Bali mulai dibuka untuk turis asing sejak 14 Oktober 2021.

Pemerintah  mulai membuka Bali untuk turis asing sejak 14 Oktober 2021. Namun, turis asing harus memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat berkunjung ke Pulau Dewata, salah satunya memiliki asuransi kesehatan dengan uang pertanggungan Rp 1 miliar. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan, pemerintah saat ini telah menetapkan dua premi asuransi perjalanan yang mencakup jaminan p kesehatan bagi wisatawan mancanegara, yakni premi Rp 800 ribu dan Rp 1 juta. Kedua premi ini memiliki nilai tanggungan maksimal Rp 1,6-Rp 2 miliar dengan masa berlaku 30 sampai 60 hari.

"Jadi apabila wisman tidak memiliki asuransi di negara asal, mereka bisa membeli asuransi saat tiba di Indonesia,” kata Sandiaga dalam keterangan resminya, Senin (18/10).

Ia mengatakan, kesehatan dan keselamatan baik wisatawan mancanegara dan masyarakat Indonesia menjadi hal yang mutlak untuk diterapkan karena pandemi Covid-19 saat ini masih terjadi. Untuk itu, menurut dia, protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat dan disiplin termasuk proses end to end saat wisatawan datang berwisata ke Indonesia.

Adapun terkait masih sepinya penerbangan regular dari 19 negara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, ia menyebut hal tersebut dikarenakan wisatawan mancanegara memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan berbagai dokumen perjalanan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...