Kemenkeu: Dua Juta Pekerja Akan Bayar Pajak Lebih Murah Berkat UU HPP

Abdul Azis Said
29 Oktober 2021, 17:47
pajak, tarif pajak, uu hpp,
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. UU HPP menambah satu lapisan tarif pajak untuk orang pribadi berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dengan tarif 35%.

Pemerintah menaikkan batas maksimum penghasilan kena pajak untuk tarif pajak terendah sebesar 5% dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kementerian Keuangan menyebut, kebijakan ini akan meringankan pembayaran pajak bagi dua juta pekerja.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, UU HPP menambah satu lapisan tarif pajak untuk orang pribadi berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dengan tarif 35%. Namun di sisi lain, pemerintah juga menaikkan batasan maksimal tarif PPh terendah 5% dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. 

"Kalau melihat statistiknya, karyawan kita di area (penghasilan) Rp 50 juta hingga Rp 60 juta, ada lebih dari 2 juta orang. Jadi akan banyak sekali masyarakat yang terbantu dengan skema ini," kata Yon dalam webinar Sosialisasi UU HPP bersama Kadin Indonesia, Jumat (29/10).

Dalam UU HPP diberlakukan lima lapisan tarif pajak penghasilan kena pajak, sebagai berikut:

Yon juga menjelaskan, perubahan ketentuan ini hanya berlaku untuk penghasilan kena pajak bukan penghasilan secara keseluruhan. Hal ini karena pemerintah juga memberlakukan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga perhitungan pajaknya perlu lebih dulu mengurangi penghasilan dengan batas PTKP yang berlaku.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...