Perpres Nilai Ekonomi Karbon Diteken, Dukung RI Jadi Negara Maju 2045

Abdul Azis Said
2 November 2021, 12:40
karbon, pajak karbon, emisi karbon
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Pemerintah juga menetapkan tarif minimum sebesar Rp 30 per Kg CO2 atau Rp 30.000 per ton CO2 ekuivalen.

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang juga telah disampaikan dalam KTT PBB terkait Perubahan Iklim edisi 26 (COP26) di Glasgow, Inggris. Kementerian Keuangan menilai kebijakan ini dinilai dapat mendukung cita-cita Indonesia menjadi negara maju pada 2045. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa NEK merupakan kebijakan penangana perubahan iklim berbasis pasar. NEK kemudian juga umum dikenal sebagai carbon pricing.

Ia menjelaskan, secara umum carbon pricing terdiri atas dua mekanisme penting yaitu perdagangan karbon dan instrumen non-perdagangan. Instrumen perdagangan terdiri atas cap and trade serta offsetting mechanism. Sedangkan instrumen non-perdagangan mencakup pungutan atas karbon dan pembayaran berbasis kinerja atau result-based payment (RBP).

"Penetapan Perpres tentang NEK ini merupakan tonggak penting dalam menetapkan arah kebijakan Indonesia menuju target NDC 2030 dan nol karbon pada 2060, sebagai bagian dari ikhtiar menuju Indonesia Emas tahun 2045," kata Febrio dalam keterangan resminya, Senin (1/11).

Ia mengatakan pemerintah memerlukan inovasi dalam merancang kebijkana untuk mendukung NDC 2030, salah satunya melalui carbon pricing ini. NDC alias Nationally Determined Contributions merupakan dokumen yang berisi komitmen setiap negara terkait penurunan emisi karbonnya. Indonesia sendiri berkomitmen mencapai target pengurangan karbon 29% pada tahun 2030 dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional.

Febrio mengklaim dengan aturan NEK ini, Indonesia merupakan negara yang pertama kali mengimplementasikan penanggulan perubahan iklim berbasis pada pasar. Hal ini diharapkan akan mendorong minat investasi hijau global semakin deras masuk ke Indonesia, di samping kesempatan untuk memperoleh pembiayaan berbiaya rendah.

Sebelum menerbitkan aturan NEK, pemerintah juga telah memasukkan pajak karbon dalam beleid baru perpajakan. Febrio menyebut implementasi pajak karbon menjadikan Indonesia sejajar dengan sejumlah negara maju seperti Inggris, Jepang dan Singapura.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...